Janji Dinikahi, Pelajar di Bangkalan Disetubuhi 3 Kali

Janji Dinikahi, Pelajar di Bangkalan Disetubuhi 3 Kali E (32) warga Desa Kodak, Kec. Torjun, Kab. Sampang, yang saat ini telah diamankan polisi.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pelajar di Bangkalan disetubuhi sebanyak 3 kali oleh E (32) warga Desa Kodak, Kec. Torjun, Kab. Sampang, yang saat ini telah diamankan polisi.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Barudi membenarkan pengamanan kepada tersangka. "Iya benar, kemarin 9 Desember 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Satreskrim menerima penyerahan satu orang dari warga atas tindakan asusila ini," jelasnya, Selasa (10/12).

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

Barudi mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Di mana dua kali dilakukan di wilayah Kab. Sampang pada akhir November, dan yang terakhir dilakukan pada 2 Desember 2019 dilakukan di Desa Pandebeh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Untuk kronologinya, Barudi mengatakan korban dijemput oleh pelaku di rumah neneknya dengan maksud akan diantar ke rumah ibunya. Namun, saat di perjalanan, korban diajak ke rumah teman pelaku.

"Pelaku mengaku bahwa yang ia bawa ke rumah temannya ini adalah istrinya. Oleh sebab itu, temannya mempersilakan masuk dan menyediakan kamar kosong untuk istirahat. Nah, di kamar inilah, korban diajak berhubungan badan dengan janji akan dinikahi," jelas Barudi.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

Atas kejadian ini, pelaku akan dipidana sesuai UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO