KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Keluhan anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu terkait ketimpangan perlakuan masalah pajak maupun perizinan antara pengelola homestay dan villa dengan pengelola hotel, mendapat tanggapan serius Komisi B DPRD Kota Batu. Menurut Hari Danah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, tahun depan pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dewan untuk membuat Perda yang mengatur regulasi masalah homestay dan villa.
Seperti diberitakan, akibat tak terkendalinya pendirian homestay dan villa di Kota Batu, banyak hotel yang terimbas. Saat ini saja, okupansi hotel menjelang natal dan tahun baru, rata-rata masih 60 persen. Bahkan, ada juga yang masih 30 persen hingga 40 persen. Disinyalir, rendahnya tingkat okupansi itu karena banyak tamu yang lebih memilih villa atau homestay.
Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW
"Untuk regulasi masalah homestay dan villa, termasuk juga kos-kosan akan diatur nanti mulai tahun depan melalui perda. Sambil menunggu perda, nanti koordinasikan dengan pimpinan dewan apakah bisa diawali dengan Perwali dulu," ujar Hari Danah, Kamis (12/12).
Dijelaskan, perda atau perwali terkait homestay, villa, dan kos-kosan ini nantinya tidak hanya terkait perizinannya saja, tetapi juga pengenaan pajak. Diakui, jika semua tempat penginapan itu nantinya dikenakan pajak, otomatis akan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dan bisa menyejahterakan masyarakat Kota Batu.
Diungkapkan pula, maraknya bangunan villa, homestay, maupun kos-kosan di Kota Batu sebagai dampak perkembangan pariwisata di kota ini. Sejak dulu, kata dia, Kota Batu memang jadi ikon untuk warga luar kota atau warga asing untuk menginap di Batu dengan menyewa villa dan juga kos-kosan.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
“DPRD Kota Batu akan mendesak pemerintah untuk membuat regulasi pembatasan bangunan homstay maupun villa, termasuk juga izin berdirinya hotel-hotel di Kota Batu. Selain itu nanti akan diatur pula pajaknya sehingga bisa menambah PAD," terangnya sembari menambahkan, Komsi B juga akan mengusulkan Perda penyelamatan tanah di Kota Batu agar warga Batu tidak gampang menjual aset tanahnya kepada warga luar Kota Batu. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News