SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polemik mutasi jabatan yang digulirkan Bupati Sumenep Dr. KH. Abuya Busro Karim pada 25 April 2019 lalu terus berlanjut. Hingga detik ini, Bupati Busyro belum melaksanakan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi itu dikirim KASN karena mutasi yang digelar Bupati Sumenep dinilai cacat hukum.
Terkait hal ini, Herman Wahyudi, S.H., pegiat salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep mendesak bupati segera melaksanakan rekomendasi KASN. "Bupati harus melaksanakan amanah KASN agar tidak berimplikasi terhadap produk-produk yang dilakukan oleh OPD-OPD yang ada di beberapa satker," terang Herman, Kamis (19/12).
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Herman mengaku bakal terus mengawal polemik mutasi ini. Ia bahkan ancang-ancang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi kerugian negara akibat tindakan yang diambil OPD selama ini.
"Bupati telah dengan sengaja mengulur ulur perintah yang diamanatkan dalam rekomendasi KASN demi kepentingan pribadinya. Mestinya harus dengan segera melaksankan rekom itu, sehingga tidak berakibat pada kerugian Negara," cetusnya.
Herman menyontohkan kasus serupa yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti kabupaten Jember dan Kabupaten Mehasa Utara. “Rupanya Bapak Bupati belum mendengar berita yang terjadi di daerah-daerah lain yang kasusnya serupa,” pungkas Herman.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKSDM) Sumenep, Abd. Majid saat dikonfirmasi, Kamis (19/12), mengatakan bahwa Pemkab Sumenep akan segera malaksanakan rekomendasi dari AKSN.
“Ya, ini kami kan segera berangkat ke Surabaya dalam rangka desakan masyarakat. Ok, maaf saya kesusu segera berangkat ke Surabaya dalam rangka desakan teman-teman dan desakan masyarakat,” katanya sambil berkemas-kemas.
Adapun surat rekomendasi yang dikirimkan KASN dengan nomor R-3501/KASN/10/2019 tertanggal 21 Oktober 2019, isinya memerintahkan Bupati Sumenep untuk:
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
1. meninjau kembali keputusan dengan nomor 821.20/303/435/203.3/2019 tertanggal 24 April 2019 tentang mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
2. Membentuk kembali panitia seleksi terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui mutasi rotasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
3. Membatalkan dan menerbitkan kembali surat keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui mutasi/rotasi setelah prosedur dan subtansi pengisian jabatan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku
Baca Juga: Bappeda Sumenep Hadirkan 2 Narasumber dalam Sosialisasi GDPK
4. Untuk masa yang akan datang, agar dalam hal seleksi terbuka ataupun mutasi/rotasi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tinggi pratama, agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News