DPO Sejak 2018, Polres Bangkalan Tangkap Tersangka Pencuri Sapi dan Motor

DPO Sejak 2018, Polres Bangkalan Tangkap Tersangka Pencuri Sapi dan Motor Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasatreskrim AKP Davi Manurung dan Kasubbag Humas Iptu Bahrudi saat ungkap kasus.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan merilis penangkapan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian ternak sapi, Kamis (19/12).

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap beberapa hari yang lalu setelah ditetapkan DPO sejak tahun 2018. Keduanya juga harus dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha kabur dan membawa senjata tajam saat hendak ditangkap

Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan

"Tersangka pertama untuk kasus pencurian motor ini bernama Edi Susanto (35) warga Dusun Sabenih, Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan. Dia telah menjadi DPO sejak 16 Juli 2018," ujar Rama.

Dalam melakukan aksinya, Edi Susanto bersama dua tersangka lainnya yang sudah ditangkap dan saat ini telah menjalani vonis hukuman.

Menurut Rama, tersangka Edi Susanto berperan sebagai joki saat melakukan pencurian di depan Alfamart daerah Desa Bancaran, Kecamatan Bangkalan.

Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan tembakan di bagian kaki," jelasnya.

Kemudian, tersangka kedua yakni Mat Bakri (59) warga Dusun Berek Leke, Desa Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Ia ditangkap karena kasus pencurian sapi di daerah Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Rama mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada 8 Agustus 2018 bersama tiga orang tersangka lainnya. Dua orang lainnya sudah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani vonis hukuman. Sedangkan satu lagi masih DPO.

Baca Juga: Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur

Tersangka Mat Bakri juga ditembak di bagian kaki karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam.

Atas kejadian ini, tersangka Edi Susanto dan Mat Bakri terpidana sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (ida/uzi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO