SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor. Sebelumnya, Tim Jogo Boyo Jatanras juga menembak mati pelaku curanmor Eko Prawantoro (40), lantaran ketika ditangkap melawan petugas.
Hasil pengembangan, Tim Jogo Boyo Jatanras menangkap penadah hasil curian kejahatan. Adalah Fathurohman (59) yang merupakan warga Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menyampaikan, pelaku Eko Prawantoro sudah melakukan aksinya di empat lokasi, yaitu Surabaya, Malang, Jombang, dan Batu.
"Dari pengembangan tersangka Eko, barang kejahatan hasil curian telah dijual kepada Fathurrohman sebagai penadah," ujar Pitra, Kamis (19/12).
Dijelaskan, tersangka Eko Prawantoro merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali di Jombang, Bali, Malang Kota, dan Batu.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sebelumnya, berdasarkan informasi, tersangka Eko melintas di Jalan Raya Pandaan dengan menggunakan honda Beat Hitam. Polisi yang mengetahi keberadaannya langsung membuntuti tersangka.
"Setelah membuntuti pelaku, anggota menyergap Eko di Jalan Raya Porong, hingga sempat tersangka melakukan perlawanan menggunakan sajam, akhirnya anggota menembak Eko," imbuh Kasubdit III Jatanras, Kompol Oki.
Dari hasil penangkapan dan pengembangan, polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor. Tersangka Eko disangkakan pasal 363 dan tersangka Fathurohman selaku penadah disangkakan pasal 480 hukuman 4 tahun penjara. (ana/ian)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News