BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok masyarakat tertentu melakukan razia atau sweeping jelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan, kepolisian bakal menindak tegas ormas-ormas yang nekat melakukan sweeping.
"Sebelum dimulainya Operasi Lilin Semeru 2019, beberapa waktu lalu kami menggelar rapat koordinasi eksternal. Dari rapat tersebut, kami meminta kelompok masyarakat maupun ormas agar tidak mengeluarkan imbauan atau larangan merayakan Natal dan Tahun Baru. Apalagi melakukan sweeping yang tujuanya melarang perayaan Natal dan Tahun Baru," tegas Kapolres yang akrab disapa Buher tersebut, Senin (23/12/2019).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Buher menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu masyarakat merayakan momen Natal dan pergantian Tahun Baru Masehi. Menurut Kapolres, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Blitar.
Sebelum memberikan tindakan tegas, Buher menuturkan polisi sudah terlebih dahulu memberikan peringatan dan imbauan kepada ormas dan kelompok masyarakat agar tidak bertindak intoleran. Baru ketika mereka tetap melakukan sweeping, maka polisi akan bertindak keras terhadapnya.
Dibanding melakukan sweeping, kata Buher, pihaknya justru mengimbau ormas untuk ikut serta membantu pengamanan saat Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Buher menambahkan, jika ada pihak yang nekat melakukan sweeping atau intimidasi pihaknya tak segan untuk menindak dan memberi sanksi. "Kami tidak akan memberi ruang. Kami akan menindak tegas jika ada kelompok masyarakat atau Ormas yang ngotot melarang atau mengintimidasi terhadap warga yang sedang merayakan natal dan tahun baru," tutupnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News