BLITAR, BANGSAONLINE.com - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar diadukan ke Satreskrim Polres Blitar Kota. Empat orang anggota DPRD Kabupaten Blitar ini diadukan atas dugaan tindak penipuan pengurusan penerbitan sertifikat tanah.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, aduan tersebut diterima Polres Blitar Kota pada 21 Desember 2019. Ada empat orang yang diadukan. Masing-masing adalah W, E, A, dan M.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
"Pengaduan ini terkait dengan biaya operasional penerbitan sertifikat kurang lebih sekitar Rp 335 juta. Yang mengadukan seorang bernama Ahmadi, warga Karanganyar Timur, Kecamatan Nglegok," ungkap Heri Sugiono saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
Heri menjelaskan, dalam aduan itu dijelaskan jika dugaan penipuan telah terjadi sekitar tahun 2016. Saat itu keempat anggota DPRD Kabupaten Blitar ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok. Dalam kunjungan kerja itu, mereka bertemu dengan warga yang tinggal di Perkebunan Karangnongko.
Pada kunjungan itu, salah seorang anggota DPRD menjanjikan akan memperjuangkan pengurusan tanah yang ditempati warga menjadi sertifikat hak milik. Kemudian warga membentuk kepanitiaan redistribusi. Untuk proses ini, salah seorang anggota DPRD meminta panitia untuk menyiapkan biaya operasional penerbitan sertifikat.
Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
Kemudian panitia mengumpulkan uang dari warga yang jumlah totalnya mencapai Rp 335 juta. Uang ini kemudian diserahkan ke salah satu anggota DPRD tersebut secara bertahap, hingga tiga kali. Namun, setelah diserahkan tidak ada realisasi hingga sekarang. Sehingga panitia mengadukan masalah ini ke Satreskrim Polres Blitar Kota.
Heri mengaku, atas adanya aduan ini, pihaknya akan segera membuat surat penyelidikan. Nantinya tim dari Satreskrim Polres Blitar akan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau memang nantinya di lapangan ditemukan adanya dugaan tersebut, kami akan langsung gelar perkara dan meminta melakukan laporan resmi untuk segera ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
Ahmadi, warga yang mengadukan masalah ini ke polisi mengatakan, jika keempat anggota DPRD itu awalnya datang ke perkebunan Karangnongko dengan membawa lima orang yang mengaku dari Jakarta dan merupakan staf Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil. Mereka lalu menjanjikan akan menyelesaikan sertifikat tanah pada 2017.
Karena tidak kunjung ada kejelasan, Ahmadi kemudian nekat ke Jakarta mendatangi kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hasilnya, lima orang yang dibawa ke perkebunan oleh anggota DPRD Kabupaten Blitar itu ternyata bukan staf dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.
"Saya kemudian lagsung konfirmasi ke dewan, alasannya dewan juga ketipu. Kemudian mereka (anggota DPRD) tidak bisa saya hubungi lagi. Bahkan, ketemu pun tidak menyapa. Akhirnya, saya adukan. Karena kami kan ingin kejelasan," kata Ahmadi di ujung telepon.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Sementara saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengaku belum mengetahui terkait aduan tersebut. "Saya belum tahu, nanti saya akan cek dulu apakah benar ada aduan seperti itu," kata Wito.
Selain ketua DPRD yang tak memberi banyak komentar, hingga kini keempat anggota DPRD Kabupaten Blitar belum bisa dimintai pernyataan terkait hal ini. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News