Polres Mojokerto Kota Amankan 29 Pelajar Mabuk dan 26 Tersangka Narkoba

Polres Mojokerto Kota Amankan 29 Pelajar Mabuk dan 26 Tersangka Narkoba Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto menunjukkan barang bukti miras yang diamankan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan pelajar di Kota Mojokerto terjaring dalam operasi Nataru (Natal dan tahun baru) saat pesta minuman keras (miras). Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan puluhan botol berisi miras dan puluhan pil double L.

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, S.H., S.I.K., M.H., bahwa operasi ini sengaja digelar guna mengantisipasi situasi keamanan jelang perayaan Natal dan tahun baru 2019-2020. Serta, guna menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

"Kami berharap dari hasil yang sudah kita lakukan ini bisa mengurangi tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," terangnya.

Dari 29 pelajar yang diamankan, semuanya sudah menjalani proses hukum dan dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (tipiring). "Sedangkan untuk tersangka narkoba kita kenakan Pasal 112, sub Pasal 114 dan sub Pasal 132 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

Seperti diinformasikan, selain barang bukti miras dan pil double L, petugas juga mengamankan sabu seberat 122 gram, 1 butir ekstasi, 2 buah timbangan elektrik, 6 buah alat hisap sabu, 26 handphone, dan sejumlah uang tunai. (sof/rev)

Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO