SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tiga akses jalan masuk ke Perumahan Modern Land yang berada di Dusun Karang Ploso, Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo, ditutup petani gogol.
Penutupan akses masuk ke Perumahan Modern Land, adalah bentuk kekesalan sebanyak 28 petani lantaran pengembang mengingkari kesepakatan dalam perjanjian pelunasan 28 sawah, yang jatuh per tanggal 31 Desember 2019.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Sahabat Samapta Polresta Sidoarjo Kolaborasi Keamanan Perumahan
Prasetyo Imam Turmudzi, perwakilan petani gogol mengatakan, alasan warga Gogol menutup jalan masuk perumahan adalah untuk meminta haknya kembali. Yaitu sawah mereka yang belum dilunasi oleh pengembang Perumahan Modern Land.
Dalam isi perjanjian kesepakatan antara pengembang dan petani gogol, yakni jika pengembang tak sanggup melunasi pembayaran 28 sawah, maka pengembang akan mengembalikannya ke petani.
"Perjanjian itu jatuh tempo kemarin, per tanggal 31 Desember 2019," katanya, Rabu (1/1).
Baca Juga: Java Residence Launching Marketing Gallery Sekaligus Akad Massal KPR
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Dwi Nugroho yang tergabung dalam panitia pelepasan tanah gogol menuturkan, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk menjembatani antara pengembang dan petani pemilik gogol. Namun belum membuahkan hasil yang terbaik.
"Kita sudah koordinasi dengan pengembangan, tapi kemarin saat jatuh tempo belum ada pembayaran," tuturnya.
Jual beli sawah gogol itu berawal pada tahun 2017. Ada 49 sawah petani gogol yang dijual ke pengembang seluas 7,3 hektare. Dan status sawah ini masih gogol gilir. Sawah milik 21 petani gogol seluas 3,1 hektare sudah dilunasi. Dan sebanyak 28 sawah seluas 4,2 hektare belum dilunasi, sampai jatuh tempo 31 Desember 2019. (cat/ian)
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News