PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya pengamen jalanan yang dikeluhkan oleh para pengguna jalan di sejumlah simpang empat lampu merah, mendapatkan perhatian serius dari Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan.
Satpol PP menggelar operasi, dan berhasil mengamankan empat pengamen jalanan di dua lokasi berbeda, yakni di simpang empat lampu merah Jalan Jokotole dan di Pasar Baru, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Senin (6/01/20) sore.
Baca Juga: Doa Bersama 40 Hari Meninggalnya Ibunda Pengusaha Madura Dihadiri Ribuan Warga
Keempat pengamen itu diamankan lantaran dianggap telah mengganggu aktivitas jalan lalu lintas di wilayah tersebut. Sebab, mereka kerap kali nakal mengamen.
Bahkan, kerap kali juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kejar-kejaran dengan para pengamen tersebut, karena dirasa mengganggu ketertiban umum.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi, keempat pengamen itu diamankan pihaknya karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca Juga: Kapal Tanker Karam di Pantai Pasean Pamekasan, Diduga Terseret Ombak Tinggi
Selain itu, para pengamen tersebut juga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2019, tentang larangan untuk mengamen di tempat umum dan lampu stop, khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dari empat pengamen yang berhasil diamankan tersebut, semuanya berasal dari Desa Tanjung, Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Arena Judi Balap Kelereng yang Resahkan Masyarakat di Pamekasan
"Para pengamen ini setelah kami data akan kami serahkan ke pihak Dinas Sosial untuk dikembalikan ke tempat asalnya," kata Kusairi saat ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan Kusairi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan para pengamen yang masih nakal dan mengamen di lampu stop.
Ia menyebut sebagai penegak Perda tetap akan melakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: PA Pamekasan Raih PTA Award Terbaik E-Court Tingkat Pertama se-Jawa Timur
Kusairi juga mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah sudah membetuk Satgas Trantibum khusus untuk menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang larangan mengamen di lampu stop.
"Apabila masih ada yang mengamen, tolong beritahu kami, nanti akan kami tindak tegas. Kali ini, saya tidak akan main-main dalam penegakan Perda di Kabupaten Pamekasan,” tegasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News