Bupati Faida Ragukan Legalitas Panitia Angket DPRD Jember

Bupati Faida Ragukan Legalitas Panitia Angket DPRD Jember Bupati Jember, Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tidak hadirnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember dalam panggilan Panitia Angket DPRD Jember, ternyata berdasarkan instruksi dari Faida. Hal itu diketahui, dari surat Bupati Faida nomor 100/101/1.10/2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember, tertanggal 6 Januari 2020.

Diketahui dari isi surat tersebut, meski tak secara tegas memerintahkan OPD untuk tidak hadir, dalam surat tersebut pada intinya Faida masih hendak meninjau keabsahan pembentukan panitia angket.

Baca Juga: Bicara soal Konstitusi, PKS Tegas Tentang Konsensus Negara yang Tak Bisa Diubah Seenaknya

"Karena secara tidak langsung, bupati ini belum menganggap panitia angket legal," kata Ketua Panitia Angket DPRD Jember Tabroni saat dikonfirmasi sejumlah media di gedung dewan, Selasa (7/1/2020).

Tabroni mengatakan, pihaknya menerima surat dari bupati itu pada Senin (6/1/2020) sore, usai rapat angket selesai.

Menurut Tabroni, surat tersebut tidak punya dasar hukum. Karena apa yang dilakukan oleh panitia angket merupakan lanjutan dari interpelasi yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya

"Jadi kalau bupati berkirim surat demikian, itu tidak tepat. Mengingat, bupati dan DPRD tingkatannya sederajat, sehingga bupati tidak berwenang untuk melayangkan surat yang seperti itu, terlebih hendak menguji keabsahan pembentukan panitia angket," jelasnya.

Legislator dari PDI Perjuangan ini menegaskan, jika surat yang dilayangkan oleh Faida justru memberikan bukti kepada publik bahwa OPD yang tidak hadir dalam rapat panitia angket memang berdasarkan instruksi . "Sehingga masyarakat tahu siapa yang terkesan mengulur ngulur jalannya hak angket DPRD Jember," tandasnya. (ata/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO