JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Bermodal hijab serta busana wanita, Eko Pregi Aprilianto (20), pemuda asal Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, berhasil menipu belasan korbannya dengan menyamar perempuan.
Dari keterangannya, Eko alias Ajwa (nama perempuannya) mengaku semua korbannya rata-rata laki-laki hidung belang. Aksi nekatnya membuahkan hasil yang tak sedikit. Ia menguras isi kantong dari lelaki yang mau menjadi pacarnya.
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Eko juga mengaku, jika mau berpacaran dengannya harus ada kesepakatan terlebih dulu, yakni harus transfer sejumlah uang. Usai kesepakatan tersebut dijalani, baru ia mau berpacaran dengan korban. Jika tidak mau transfer, korban tak akan diladeni.
“Satu minggu mendapatkan transfer dari pacar-pacar saya kurang lebih sekitar 4,5 juta rupiah. Dalam satu tahun saya dapat uang kurang lebih sekitar 50 juta,” ucap Eko saat ditanyai Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan di Mapolres, Jum’at (10/01).
Aksi nekat yang dilakukan pelaku ini sudah berjalan sekitar satu tahun. Bahkan dalam seminggu, ia bisa 7 kali ganti pasangan. Rata-rata lelaki yang memacarinya dikenal korban lewat aplikasi android Tantan. Ironisnya, kebanyakan dari korbannya adalah pengusaha dari luar Kota.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
“3 orang dari Madiun, 1 dari Yogyakarta, dari Surabaya ada 15 orang. Ada yang transfer satu juta, ada yang dua juta, bahkan ada yang semua gajinya diserahkan,” akui Eko.
(VIDEO: Pemuda Asal Jombang Tipu Belasan Pria Hidung Belang dengan Menyamar Perempuan)
Terbongkarnya aksi nekat pelaku ini saat ia melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap salah satu korban yang sudah dipacarinya sejak dua mingguan. Dengan modus yang sama, yakni berpakaian wanita, pelaku berhasil membawa lari motor korban.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
“Korban diajak janjian di alun-alun, kemudian pelaku mengajak korbannya pergi dengan alasan ke rumah temannya. Namun di tengah jalan, korban turun ke alun-alun, saat itulah pelaku menggunakan kelengahan korban dan membawa lari motor,” terang Boby.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti di antaranya satu unit handphone dan BPKB sepeda motor N-Max diamankan di Mapolres Jombang. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kapolres Jombang. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News