JEMBER, BANGSAONLINE.com - Ratusan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se-Kabupaten Jember menggelar kegiatan istighosah di halaman depan DPRD setempat, Rabu (15/1/2020) siang. Kegiatan doa bersama tersebut, sebagai bentuk kepasrahan kepada Tuhan Yang Maha Esa agar segala bentuk persoalan terkait nasibnya bisa didengar oleh legislatif maupun eksekutif.
Di saat bersamaan dengan istighosah tersebut, perwakilan GTT/PTT bersama dengan Pengurus PGRI Jember berada di dalam ruang banmus DPRD Jember, memenuhi undangan Pokja 1 Hak Angket. Para tenaga honorer itu diminta menyampaikan keluhan yang dialami selama ini.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
"Untuk kegiatan istighosah ini tidak sekali ini kami lakukan. Sering sekali agar melalui jalan berdoa ini, bisa terselesaikan persoalan GTT/PTT yang kami hadapi," kata Amin Ashari yang memimpin kegiatan istighosah saat dikonfirmasi wartawan di sela kegiatan.
Pria yang juga GTT olahraga di SDN Klompangan 1 Kecamatan Ajung itu juga mengungkapkan persoalan yang dialami para honorer, utamanya minimnya gaji.
"Gaji kami yang kecil hanya Rp 300 ribu per bulan tidak cukup, dan yang membuat kami semakin terpuruk, kuota CPNS untuk Jember juga tidak ada, ditambah lagi persoalan lainnya terkait APBD yang tidak didok, sehingga banyak persoalan di dunia pendidikan," jelasnya.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Karena itu, pria yang juga sudah menjadi GTT selama 20 tahun lebih itu berharap agar nasib yang dialaminya bersama rekan-rekan yang lain segera mendapat solusi. "Saat ini kami hanya bisa berdoa, dan teman-teman kami yang ada di dalam untuk rapat memenuhi undangan Hak Angket agar menemukan solusi," tandasnya.
Diketahui, saat ini dewan menggelar rapat lanjutan pembahasan hak angket dengan mengundang perwakilan GTT/PTT juga perwakilan dari PGRI Jember. Persoalan yang dibahas, yakni terkait semrawutnya SOTK, juga terkait kualifikasi pendidik yang dinilai melanggar aturan.
Baca Juga: Penerimaan P3K Jember, Edi Cahyo: Harus Dilakukan dengan Seimbang
"Kita ketahui bahwa terkait aturan SOTK itu kan menabrak aturan, karena untuk penempatan GTT itu ada kualifikasi yakni dengan SK, tapi kemudian digunakan SP. Yang peruntukannya pun tidak tepat," kata salah satu anggota Pokja 1 Hak Angket DPRD M. Hasan Basuki saat dikonfirmasi di sela rapat.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember tidak tepat. "Sehingga ini menjadi catatan kami, untuk nantinya kita rangkum menjadi sebuah rekomendasi," tegas pria yang juga Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya itu.
"Karena dari informasi perwakilan GTT, ataupun PGRI, persoalan guru dan tenaga honorer ini tidak tepat, juga kualifikasi penempatan guru pengajar menjadi persoalan. Yang terjadi sering terjadi kecelakaan kerja, karena penempatan SP guru juga terlalu jauh dan tidak sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (ata/yud/rev)
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kerap Rusak Bangunan di Jember, DPRD Minta Prioritaskan Rehab Sekolah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News