GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejari Gresik memeriksa Camat Duduksampeyan, Suropadi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kamis (16/1).
Pemeriksaan orang nomor satu di jajaran Kecamatan Duduksampeyan ini tekait dugaan pemotongan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, 2018, dan 2019.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Suropadi datang ke kantor Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Dia langsung masuk ke ruang Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Gresik.
Pemanggilan Suropadi, karena ada laporan dugaan pemotongan pengelolaan anggaran tahun 2017, 2018, 2019. Namun, perkara apa yang membelit, saat ini masih penyelidikan oleh Pidsus. Penyidik masih meminta data-data penunjang dan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfimasi wartawan. "Perkara ini masih dalam penyelidikan. Tim penyidik masih meminta data dan keterangan terkait dugaan pemotongan pengelolahan keuangan untuk APBD 2017, 2018, dan 2019," katanya.
Baca Juga: Kejari Gresik Belum Ungkap Peran 11 Penyedia di Kasus Korupsi Hibah UMKM
Senada dengan Kasi Pidsus, Kasi Intel Kejari Gresik R. Bayu Probo Sutopo juga membenarkan bahwa ihwal pemanggilan Suropadi terkait pengelolaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan.
Bayu mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa orang terkait dugaan pemotongan APBD itu. Di antaranya, Kasi Perencanaan Pemerintahan Kecamatan Duduksampeyan dan juga bendaharanya.
"Camat Duduksampean (Suropadi) sudah dua kalinya dimintai keterangan, dan hari ini selain dimintai keterangan juga diminta untuk membawa data-data yang diperlukan Pidsus. Sudah tiga kali dipanggil," pungkas Bayu.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Masyarakat Minta Kejari Gresik Bongkar Penikmat Korupsi Hibah UMKM
Hingga berita ini diturunkan, Camat Duduksampeyan Suropadi belum memberikan klarifikasi soal pemeriksaan tersebut. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News