Buron 8 Bulan, Pelaku Curanmor Asal Ngantang Diringkus Polres Batu di Kalimantan

Buron 8 Bulan, Pelaku Curanmor Asal Ngantang Diringkus Polres Batu di Kalimantan Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Batu akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Ngantang, Kabupaten Malang Eko Wahyudi Nurohimin, Rabu (15/1). 

Sebelumnya, pelaku delapan bulan melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Saat penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas. 

“Setelah mendapat laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Batu langsung bergerak memburu tersangka. Setelah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Tanah Laut, akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka di perkebunan kelapa sawit milik PT PKIS Indoraya Kintab, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan," ujar Kompol Zein Mawardi, Wakapolres Batu kepada wartawan di Mapolres Batu, Jumat (17/1).

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Vixion Nopol N-3369-IV tersebut tejadi pada Selasa, 14 Mei 2019 di Dusun Binangsari, Desa Purworejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Pelaku masuk ke dalam rumah korban kemudian menggasak kunci sepeda motor dan handphone, lalu membawa pergi sepeda motor beserta handphone tersebut.

Pada saat kejadian, korban sedang bekerja. Korban mengaku kaget saat pulang kerja, mendapati rumah sudah dalam keadaan terbuka dan barang berupa 1 unit Yamaha Vixion Nopol N-3369-IV, 1 buah handphone Oppo tipe A37F warna hitam, dan Oppo Neo 7 tipe A33W sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan korban melapor ke Polres Batu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan Ahmad Habibi, orang yang kedapatan menerima barang hasil kejahatan Eko Wahyudi berupa handphone tersebut. Dari penangkapan Eko tersebut, diketahui bahwa posisi pelaku ada di Kalimantan.

Kemudian, pada Rabu, 15 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WITA, petugas berhasil melakukan penangkapan tersangka Eko Wahyudi Nurohimin di PT PKIS Indoraya Kintab Kecamatan Kintab, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Pada hari Jumat, 17 Januari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas juga berhasil melakukan penangkapan tersangka Suyitno, penadah di Dusun Kerokan RT 22 RW 4 desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Akibat perbuatannya itu, tersangka bisa dikenakan ancaman hukuman penjara 9 tahun sesuai KUHP pasal 363.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada saat memarkir kendaraannya. Selain itu, jika hendak meninggalkan kendaraanya jangan lupa menggunakan kunci ganda atau alarm,” pesan Kompol Zein Mawardi. (asa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO