BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - AFS (29), warga Jl. Jambu Raya No. 129 Desa Banyuajuh, Kec. Kamal Kab. Bangkalan ditangkap Polsek Kamal dikarenakan melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Krista. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Kamal AKP H. Abdul Kadir dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi membenarkan penangkapan warga Kamal tersebut. Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/1) sekitar jam 20.45 WIB di kediaman korban yang bernama Indrasari, Jl. Jambu Raya No 127.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Jadi keadaan mobil memang jarang digunakan, niatnya korban kembali ke rumah untuk memanaskan mobil. Tapi setelah sampai di rumah, pintu pagar terbuka dan mobil sudah tidak ada di garasi," jelas Bahrudi.
Setelah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), polisi langsung melakukan pengembangan penyidikan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AFS hari Senin (20/01) pukul 11.00 WIB.
Menurut Bahrudi, pencurian yang dilakukan tersangka ini dengan merusak gembok pagar garasi dengan alat gunting. Kemudian, setelah berhasil, mobil dikendarai dengan kunci duplikat dan langsung dibawa tersangka ke Surabaya.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Atas kejadian ini, tersangka akan dipidana sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News