Gaji Satpam RSUD Syamrabu Paling Rendah Dibandingkan Satpam RS Lain di Bangkalan

Gaji Satpam RSUD Syamrabu Paling Rendah Dibandingkan Satpam RS Lain di Bangkalan Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra memberikan potongan tumpeng kepada perwakilan Satpam saat peringatan HUT Satpam ke-39 di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/01) kemarin.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Baru saja memperingati Hari Ulang Tahun ke-39, Satpam di Bangkalan mengeluhkan minimnya perhatian kesejahteraan terhadap satuan penyelenggara keamanan swakarsa tersebut. Keluhan ini datangnya dari para Satpam RSUD Syamrabu Bangkalan. Mereka curhat akan rendahnya gaji yang diberikan oleh pihak manajemen RSUD Syamrabu.

"Gaji saya di RSUD Syamrabu hanya Rp 1 juta. Setelah dipotong asuransi dan koperasi, hanya terima Rp 800 ribu (take home pay). Bukan saya sendiri, 30 yang lain juga menerima gaji yang sama. Kecuali Danton yang beda, karena dia PNS," ungkap salah satu Satpam RSUD Syamrabu yang meminta namanya tak disebut, Kamis (23/01).

Hasil penelusuran BANGSAONLINE.com, upah yang diterima Satpam RSUD Syamrabu tergolong paling rendah dibandingkan RS lain di Bangkalan. Beberapa perusahaan di Bangkalan memang masih memberikan gaji Satpam di bawah standar UMK Bangkalan yang dipatok sebesar Rp.1.954.705,

Misalnya gaji Satpam RS Anna Medika sebesar Rp 1.3 juta, RS Lukas Rp 1.4 juta. Hanya Satpam UTM dan Perbankan yang sudah sesuai standar UMK Bangkalan.

Dikonfirmasi terkait rendahnya gaji , Wakil Direktur RSUD Syamrabu dr. Fahad Suryaningrat menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai standar Tenaga Harian Lepas (THL), lantaran Satpam di RSUD Syamrabu berstatus tenaga kontrak.

"Karena RSUD Syamrabu adalah rumah sakit plat merah. Bisa saja Rp 1 juta gaji pokoknya, tapi belum termasuk jasa dan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Selain itu, juga tergantung masa kerja, serta tingkat pendidikan ikut mempengaruhi," ucap dr. Fahad, Kamis (23/1).

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Tamar Djaya mengakui masih banyak perusahaan yang memberikan gaji karyawannya tak sesuai UMK.

Terkait sanksi terhadap perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan UMK, Tamar Djaya mengaku tidak bisa melakukannya. "Tergantung dari provinsi, karena wewenangnya ada di provinsi, Dispernaker Bangkalan hanya sebatas imbauan saja," jelasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'VIRAL! Aksi Premanisme Sekelompok Satpam di Jakarta Barat, Pungli kepada Warga Perumahan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO