JEMBER, BANGSAONLINE.com - Jeda sehari setelah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata Jember Anas Ma'ruf sebagai tersangka kasus korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Manggisan Tanggul, Jember, Rabu (22/1/2020) kemarin, hari ini (23/1), Kejari Jember kembali menetapkan tersangka baru. Yakni, atas nama M. Faris Nurhidayat (30) warga Jalan Manggis Gang II, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Timur.
Faris ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek yang bernilai kurang lebih Rp 7,8 miliar itu.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
Sebelum dititipkan di Lapas Kelas IIA Jember, tersangka menunggu kedatangan istrinya ke Gedung Kejari di Jalan Karimata, Kecamatan Sumbersari. Baru sekitar pukul 16.00 WIB setelah istrinya datang, tersangka digelandang ke lapas.
"Hari ini kita tetapkan lagi satu tersangka, terkait kasus (korupsi) Pasar Manggisan, atas nama saudara F (Faris), dan dilanjutkan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto saat ditemui di Kantor Kejari Jember, Kamis (23/1/2020) sore.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Penetapan tersangka tersebut, kata Agus, setelah sebelumnya penyidik mengumpulkan bahan bukti. "F ini sebagai konsultan perencana (proyek) pasar manggisan, dan ada perbuatannya melawan hukum terkait proyek pasar manggisan itu pada tahun 2018," katanya.
Diketahui Faris diperiksa selama kurang lebih 5 jam. "Diperiksa dari jam 9 pagi tadi, kurang lebih lima jam. Pemanggilan ini yang kedua sebelum jadi tersangka, adalah sebagai saksi. Setelah terbukti baru dinaikkan jadi tersangka ini," katanya.
Selama diperiksa, kata Agus, tersangka kooperatif. "Sangat kooperatif, terkait kemudian dia menganggapnya sebagai fitnah, nah kita punya alat bukti yang cukup kok. Makanya jadi tersangka ini," tukasnya.
Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember
Seada dengan Agusm menurut Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, penetapan tersangka terhadap Faris ini ditegaskan dengan alat bukti yang cukup. "Terkait pasalnya adalah sama dengan yang kemarin. Yakni Pasal 2 dan 3 tentang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, pantauan wartawan di Gedung Kejari Jember, saat akan dimasukkan dalam mobil untuk diantar ke Lapas Kelas IIA Jember, tersangka Faris beberapa kali mengucap protes.
"Ini Fitnah, Allah tidak tidur," ucapnya berulang-ulang.
Baca Juga: Diduga Terkait Anggaran Covid-19, Tiga Pejabat Jember Diperiksa oleh Polda Jatim
Sampai kemudian petugas membawanya ke Lapas untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka. (ata/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News