TUBAN, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Januari 2020 ini, Polres Tuban panen tangkapan kasus narkoba.
Kapores Tuban AKBP Nanang Haryono mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sejumlah kasus Narkoba dengan delapan orang pelaku. Mereka dibidik petugas lantaran selama ini ulahnya meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
"Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil pengembangan maupun target operasi selama Januari 2020," tutur kapolres kelahiran Bojonegoro tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (26/1).
Kata dia, total ada 5 kasus narkotika jenis sabu dan 2 kasus pil dobel L yang berhasil diungkap. Dari sejumlah kasus itu, terdapat satu kasus yang dinilai paling besar dengan barang bukti sabu seberat total 30,15 gram.
"Sementara 8 pelaku yang berhasil ditangkap, di antaranya 5 kasus narkotika senis sabu dengan 6 tersangka. Kemudian, dua kasus peredaran obat terlarang dengan 2 tersangka.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
adapun 8 pelaku tersebut yakni berinisial B (20), warga Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro; M (40), seorang sopir warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto; dan RH (34), salah satu sopir warga Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban.
Kemudian S (31), seorang kernet truk warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko; FAAT (18) dan BDU (20) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Moro Krembangan, Surabaya. Dari 6 pelaku tersebut telah diamankan beserta barang buktinya.
Sedangkan, untuk kasus obat daftar G diamankan dua tersangka. Pertama pelaku berinisial AHP (18) warga yang tinggal di jalan Pattimura Baturetno, Tuban; dan GAS (25) salah satu warga Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dari 8 pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat total 36,56 gram. Kemudian, sejumlah bong serta pipet kaca, 10.330 butir pil dobel L, dan sejumlah uang tunai.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kasus sabu ini, tersangka akan dikenakan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan kasus pil dobel L kita jerat dengan UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," beber Nanang sapaan akrabnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News