JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ternyata Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire, pernah masuk Jami'iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia (JATMI). Namun tak lama kemudian Dewan Pimpinan Pusat JATMI langsung memecat Rangga ketika para pengurus organisasi para kiai tarikat itu mengetahui perilakunya.
“Saya kenal Rangga waktu Muktamar JATMI. Semua orang (JATMI) kaget kok tiba-tiba masuk JATMI, padahal tak ada yang kenal asal-usulnya,” kata Sekjen DPP JATMI Drs KH Miftahul Falah, kepada bangsaonline.com, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Jamaah Aboge Baru Hari ini Salat Idul Fitri, Berikut Penjelasannya
Anehnya, meski banyak yang tak kenal, tapi Rangga Sasana saat itu langsung masuk jadi Wakil Ketua DPP JATMI. Karena itu banyak kiai dan aktivis JATMI heran. Namun Kiai Miftahul Falah mengakui bahwa Rangga memang pintar meyakinkan orang.
“Ya idenya memang aneh-aneh. Tapi ya itu yahanu-yahanu aja,” kata Kiai Miftah – panggilan Kiai Miftahul Falah. Yang dimaksud yahanu adalah bualan belaka.
Kepada bangsaonline.com, Kiai Miftah lalu menunjukkan surat resmi pemecatan Rangga Sasana dari kepengurusan JATMI. Dalam surat berkop Dewan Pimpinan Pusat Jami'iyyah Ahli Thoriqoh Mu'tabaroh Indonesia (JATMI) itu secara gamblang disebutkan bahwa Rangga Sasana diberhentikan dari kepengurusan JATMI.
Baca Juga: Berulah Lagi Lewat Konten Bertukar Pasangan, ini Sejumlah Kontroversi Samsudin
(Surat pemecatan Rangga Sasana dari kepengurusan DPP JATMI. foto: istimewa/ bangsaonline.com)
Yang menarik, dalam surat bertanggal Jakarta, 16 Juli 2018 itu Rangga Sasana disebut Kiai Ageng. Surat pemberhentian itu menyebut Kepada Yth, Saudara Kiai Ageng Ranggasasana Ginting RT 07/04 Kec. Bulakamba Kab. Brebes (Jawa Tengah).
Baca Juga: Pimpinan Thoriqoh di Jatim Berdoa Demi Terwujudnya Pilpres 2024 Damai
Dalam surat pembehentian itu ada dua alasan utama DPP JATMI memecat Rangga Sasana. Pertama, Rangga dianggap menampakkan perilaku yang bertentangan dengan kaifiyah Ahli Thoriqoh.
Kedua, Rangga telah membuat internal organisasi (JATMI) dan eksternal menjadi tidak nyaman bahkan meresahkan.
Baca Juga: Status Tarekat Shiddiqiyah Bakal Dibahas Muktamar XII JATMI di Pesantren Al Madani Semarang
(KH Miftahul Falah bersama Presiden Joko Widodo. foto: istimewa/ bangsaonline.com)
Surat pemberhentian itu ditandatangani Ketua Umum DPP JATMI KH M Tauhid, Al-Mursyid dan Sekretaris Jenderal DPP JATMI KH Drs Miftakhul Falah.
"Jadi JATMI sudah lama memecat dia, jauh sebelum rame-rame Sunda Empire," kata Kiai Miftah.
Baca Juga: Ribuan Massa Segel Masjid Usman Bin Affan di Nyalabuh Laok Pamekasan, Diduga Sebarkan Ajarkan Sesat
Kiai Miftahul Falah menegaskan, sebenarnya tidak hanya dua alasan itu yang menyebabkan DPP JATMI mengambil langkah tegas terhadap Rangga. Menurut dia, Rangga tidak menjalankan syariat Islam secara baik.
Contohnya apa? “Ya seperti salat limat waktu dan lain-lain,” kata Kiai Miftahul Falah sembari menegaskan bahwa Rangga juga melakukan penipuan, baik gelar akademiknya maupun dalam hal pergaualan terhadap pengurus JATMI. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News