Belum Realisasi, Pembayaran Premi BPJS Rp 10,8 Miliar Dipertanyakan Komisi B

Belum Realisasi, Pembayaran Premi BPJS Rp 10,8 Miliar Dipertanyakan Komisi B Ilyas, S.Sos., anggota Komisi B DPRD Kota Batu. foto: timesindonesia.co.id

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Kota Batu mempertanyakan anggaran Rp 10,8 miliar untuk pembayaran premi BPJS kelas 3 yang berjumlah lebih kurang 50 ribu orang di Kota Batu. Pasalnya, hingga saat ini premi bagi peserta BPJS kelas 3 tersebut belum terealisasi.

"Ya, sampai saat ini program pemerintah Kota Batu untuk pemberian premi BPJS kelas tiga itu belum terealisasi. Padahal, anggaran Rp 10,8 miliar untuk itu sudah siap," ujar Ilyas, S.Sos, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/1).

Baca Juga: Daftar Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Empat Anggota DPRD Kota Batu Di-PAW

Terkait belum jelasnya realisasi anggaran BPJS bagi peserta kelas 3 tersebut, Komisi B meminta tiga dinas terkait, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil segera melakukan koordinasi.

"Saya berharap dinas terkait segera bertemu membahas persoalan ini. Jangan sampai berlarut-larut sehingga bisa dinikmati masyarakat yang kurang mampu," ujar Ilyas, politisi Partai Golkar ini.

Dikonfirmasi terkait ini, dr. Yuni Astuti Soeman, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu mengatakan pihaknya memang sudah menyiapkan dana untuk pembayaran premi BPJS kelas 3 sebesar Rp 10,8 miliar pada tahun 2020.

Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Menurutnya, Dinkes sudah melakukan beberapa langkah terkait, antara lain melakukan advokasi lintas sektor mengenai kepesertaan PBI Daerah bekerja sama dengan Dinas Sosial, khususnya dalam hal verifikasi.

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait proses untuk menjadi peserta PBI Daerah bekerja sama dengan Dinsos dan BPJS. Selain itu pengalihan peserta BPJS mandiri menunggak kelas 3 dan PBI APBN yang dinonaktifkan menjadi peserta PBI Daerah," jelasnya.

"Sejak tahun 2019, surat pernyataan miskin sudah ditiadakan dan diganti dengan pembayaran premi BPJS bagi penduduk yang tidak mampu dengan melalui verifikasi Dinas Sosial," pungkasnya. (asa/rev)

Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO