MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menekan penyimpangan biaya pengurusan PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap), Pemerintah melalui tiga kementerian telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk pengurusan sertifikat PTSL di daerah, khususnya di wilayah Jawa dan Bali. Dalam SKB tersebut, biaya PTSL ditentukan sebesar Rp 150.000.
Hal ini juga ditegaskan Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Heri Santoso pada satu kesempatan acara di Surabaya. Ia menjelaskan, penentuan biaya PTSL itu untuk mencegah pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Menyikapi hal ini, Kepala BPN Kota Malang Sulam Samsul mengimbau panitia pelaksana PTSL agar mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami sangat mewanti-wanti kepada petugas BPN Kota Malang di lapangan, jangan bermain dengan uang terkait PTSL ini. Jika melanggar, sanksi sudah disiapkan, dan itu mesti dipertanggungjawabkan atas nama sendiri, bukan nama lembaga,” tegasnya.
Sekadar diketahui, BPN Kota Malang mendapat jatah PTSL untuk sembilan kelurahan, Yakni Bandungrejosari, Gadang, Bumiayu, Wonokoyo, Arjowinangun, Buring, Mergosono, Kidul Dalem serta Kedungkandang.
Namun, sampai saat ini hanya satu kelurahan yang sudah terbentuk panitia dan sudah mulai menerima pendaftaran, yakni Kelurahan Gadang. “Di Kelurahan Gadang hingga besok Jumat (31/01) (hari ini, red) diperkirakan ada 250 sampai 300 orang yang sudah mendaftar,” tutur Ketua Pokmas PTSL Kelurahan Gadang Efendi.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
“Kami telah menetapkan pembiayaan PTSL sesuai SKB, yaitu Rp 150.000. Di luar itu kami tidak mau ambil risiko. Kami di sini murni membantu (sosial) dan bekerja agar tidak memiliki beban,” pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News