KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena berada dalam satu kamar kos, pasangan bukan suami istri terpaksa digelandang ke Mako Satpol PP Kota Kediri, Jumat (31/1/2020). Pasangan bukan suami istri itu ditemukan di kamar kos nomor 37, Warung Tani Jl. Kapt. Tendean no. 28 RT 01 RW 01 Kel. Tosaren Kec. Pesantren Kota Kediri, milik Sri Hari.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, awalnya ada aduan masyarakat ke Kantor Satpol PP, bahwa diduga ada pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar kos.
Baca Juga: Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
Aduan ini kemudian ditindaklanjuti Satpol PP dengan mendatangi rumah kos di kawasan Tosaren tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan pasangan bukan suami istri dalam kamar kos dalam keadaan pintu tertutup. Untuk proses lebih lanjut, pasangan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP," kata Nur Khamid, Jumat (31/1/2020).
Setelah dimintai keterangan, diketahui bahwa pasangan gelap tersebut berinisial TP (laki-laki, 31) warga Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri; dan KN (perempuan, 35) warga Ponggok, Blitar.
Baca Juga: Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023
"Selanjutnya yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," tambah Nur Khamid. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News