Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan

Bawa Senpi dan Sajam, Residivis Diamankan Polres Pamekasan Tersangka Sahraton saat digelandang ke Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sahraton (54), warga Dusun Bates Timur Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, ditangkap Polres Pamekasan karena membawa senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam.

"Tersangka merupakan residivis yang sengaja membawa senpi dan senjata tajam berupa pisau untuk jaga dirinya. Karena pada tahun 1991 pernah terlibat perkara pembunuhan di Kabupaten Sampang dan telah menjalani hukuman selama 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, Sabtu (01/02/20).

Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan

Djoko Lestari mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan pada hari Rabu (22/01/20) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Simpang 3 Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

"Dari pengakuan tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli dari tetangganya inisial K yang telah meninggal dunia sekitar 3 tahun yang lalu. Barang bukti disita oleh penyidik dan tersangka ditahan di rutan Polres Pamekasan guna proses penyidikan," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tas kain warna abu-abu, senjata api rakitan warna hitam, 5 butir amunisi senjata api, pisau ukuran 18 cm, sarung pisau, dan sepeda motor Yamaha Vega Nopol M 2713 AO warna silver kombinasi biru.

Baca Juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, dan pasal 2 ayat (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO