Polemik Pembebasan Lahan untuk Bandara Kediri, Warga Keluhkan Perbedaan Nominal Ganti Rugi

Polemik Pembebasan Lahan untuk Bandara Kediri, Warga Keluhkan Perbedaan Nominal Ganti Rugi Yon Madu saat memberi penjelasan kepada wartawan di rumahnya di Dusun Bedrek, Desa Grogol. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yon Madu (45), warga Dusun Bedrek, Desa Grogol, Kecamatan Grogol adalah salah satu warga yang kukuh menolak ganti rugi tanahnya untuk kepentingan pembangunan Bandara Kediri, meski deadline sudah berakhir. Yon Madu, dipanggil demikian, karena kerjanya memburu madu di hutan, merasakan ketidakadilan soal nilai ganti rugi. Hal ini yang membuatnya memilih pasrah ketika harus melalui konsinyasi di Pengadilan.

Ketika ditemui di rumahnya, Yon Madu menceritakan bahwa tanah plus bangunan rumahnya seluas 11,5 ru hanya dihargai Rp 450 juta. Padahal, menurutnya, tetangganya yang bernama Imam yang mempunyai tanah seluas 10 ru, diberi ganti rugi Rp. 700 juta.

Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bandara Dhoho Gandeng Telkom

"Sama-sama terletak di Dusun Bedrek, kenapa nilai ganti rugi tidak sama," keluh Yon Madu yang ketika ditemui didampingi para tetangganya, termasuk Imam yang tanahnya seluas 10 ru diberi ganti rugi Rp. 700 juta itu.

(Lahan yang sudah dibebaskan dengan nilai ganti rugi Rp.15,5 juta/ru. Tanah ini berada di seberang jalan dan berjarak hanya 50 meteran dari rumah Yon Madu dan di depan rumah Mujianik)

Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam

Menurut Yon Madu, dirinya dan keluarga sama sekali tidak ada niat untuk menghambat pembangunan Bandara Kediri. Justru dirinya dan para tetangga merasa senang tanahnya yang selama ini menjadi tempat tinggalnya menjadi bagian Bandara Kediri.

"Tapi kami harus jujur, uang ganti rugi itu pasti tidak akan cukup bila akan dibelikan tanah untuk tempat tinggal baru kami," ujar Yon Madu, Minggu (2/2/2020).

Masih menurut Yon Madu, sebenarnya masalah jual beli ini adalah hal yang biasa dan mudah bila masing-masing pihak sepakat telah dengan harganya. "Tapi ini kok dijadikan rumit seperti ini. Siapa yang membuat masalah jadi rumit seperti ini, saya juga tidak tahu," pungkas Yon pasrah.

Baca Juga: Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Khofifah: Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan Jatim

Yon Madu menjadi bagian dari 10 KK di Dusun Bedrek, Desa Grogol, Kecamatan Grogol dan 10 KK Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, yang tetap menolak nilai ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah, meski deadline sudah berakhir Jumat (31/1/2020) pukul 24.00 WIB. Sebelumnya tetangganya lain, Mujianik, juga menolak nilai ganti rugi dan pasrah ketika harus melalui skema konsinyasi di Pengadilan.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Kediri, Dede Sujana, juga sudah meminta warga untuk melepas lahannya untuk kepentingan Bandara Kediri. Menurut Dede, Pemkab Kediri tidak berharap warga menempuh jalur konsinyasi karena nilai yang diterima warga lebih rendah.

Seperti diketahui, Bandara Kediri ini sepenuhnya dibangun PT. Gudang Garam Tbk. Kediri melalui anak perusahaannya PT. Surya Dhoho Investama. Bandara Kediri diproyeksikan memiliki luas lahan 376,57 hektare. Lokasi ini meliputi di 4 desa dan 3 kecamatan, yakni Desa Jatirejo Kecamatan Banyakan, Desa Grogol Kecamatan Grogol, Desa Bulusari, dan Desa Tarokan Kecamatan Tarokan dengan nilai inveatasi kurang-lebih Rp. 6 triliun. (uji/rev)

Baca Juga: Menko Marves Resmikan Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Dorong Percepatan Sarpras Pendukung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO