TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Gabungan tiga LSM terdiri dari LGMI, GNPKRI, dan ARPT menggelar aksi demo di depan pintu gerbang Kejaksaan Negeri Trenggalek, Senin (3/2).
Sebelum bergerak menuju pintu gerbang Kajari Trenggalek, mereka terlebih dulu berkumpul di depan Tugu Garuda Alun-Alun Trenggalek.
Baca Juga: Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Trenggalek Gelar Lomba Baca Puisi Tingkat SMP
Tak lama kemudian, puluhan orang gabungan tiga LSM ini bergerak menuju Kantor Kejari Trenggalek yang berada di jalan Dewi Sartika sembari mengumpulkan koin rupiah untuk diserahkan pada Kajari Trenggalek.
Selama perjalanan, para pendemo ini meminta masyarakat untuk bersama-sama mengumpulkan koin rupiah untuk selanjutnya diserahkan pada Kajari Trenggalek.
Koin-koin ini diserahkan kepada Kejari karena sebelumnya Kajari Trenggalek dalam sebuah pemberitaan mengaku belum bisa mengungkap kasus dugaan korupsi di PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) karena kehabisan anggaran di tahun 2019.
Baca Juga: Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan
Begitu tiba di depan gerbang Kejari, massa langsung meminta ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek Lulus Mustofa.
Tak berselang lama, Lulus Mustofa menemui puluhan pendemo di depan pintu gerbang. Dalam kesempatan itu, Lulus mengklarifikasi pemberitaan sebuah media yang menyebut Kejari tak bisa menindaklanjuti kasus PDAU karena kehabisan anggaran.
Ia mengaku telah menjelaskan kepada wartawan tersebut, bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus PDAU karena anggarannya telah habis, dan akan ditindaklanjuti pada tahun 2020.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Sejumlah Kegiatan ini
"Salah satu orang tidak perlu saya sebutkan namanya, nanya by phone, gimana pak perkembangan kasus penyertaan modal? Dan, saat itu saya sampaikan anggaran sampai dengan Desember ini sudah habis dan akan kami tindak lanjuti di anggaran 2020," ungkap Lulus di depan pintu gerbang Kajari Trenggalek.
Lulus juga menepis tuduhan dari para pendemo yang menyebut bahwa Kajari Trenggalek mandul menangani kasus dugaan korupsi di wilayahnya.
"Kalau Kejaksaan Negeri Trenggalek dibilang mandul itu salah kalau ngomong seperti itu. Kalau mandul berarti gak ada yang sampai pengadilan, padahal faktanya bisa teman-teman lihat itu sudah empat kasus yang kami sidangkan yang dua sudah inkracht, yang dua masih proses sidang. Hari ini pun sidang di Pengadilan Negeri Surabaya," tepisnya.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Dana Desa dan Aset Desa, Kejari Trenggalek Gelar Penerangan Hukum
Setelah mendengar penjelasan dari Kajari Trenggalek, para pendemo kemudian menyerahkan flashdisk berisi data tentang dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Trenggalek beserta buktinya. Mereka pun meminta agar bukti dugaan korupsi ini segera diusut tuntas.
Adapun data dugaan korupsi di kabupaten Trenggalek yang disampaikan oleh para pendemo di antaranya pembangunan RSU Panggul, Proyek Pasar Karangan, Proyek Jembatan Winong Tugu, peningkatan jalan Munjungan Panggul, peningkatan jalan Paldaplang, pembangunan paving Desa Ngentrong, peningkatan jalan Tumpuk Kerjo, dan pembangunan saluran Desa Kayen. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News