SIDOARJO (BangsaOnline) - Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Badan Narkotikan Nasional (BNN) Jawa Timur serta Pengamanan Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methylene Dioxy Meth amphetamine (MDMA) atau extacy berbentuk serbuk dengan berat bruto 6,150 gram di terminal 2 kedatangan internasional Bandara Juanda.
Nilai barang haram tersebut sekitar Rp. 2 milyar dan harga pasarnya diperkirakan bernilai Rp 17,22 milyar. Barang haram tersebut dibawa oleh AT (54) Warga negara Belanda, penumpang pesawat Singapore airline dengan nomor penerbangan SQ-39 Singapura-Surabaya yang mendarat di Bandara internasional Juanda, Jumat (12/12) lalu. Sebab,AT dicurigai membawa narkotika dalam barang bawaannya dalam koper hitam.
AT langsung dibawa ke kantor keamanan bandara dan dilakukan pemeriksaan sinar X-ray dan didapati adanya clumping cat litter atau pasir buatan untuk Kucing. Namun, ketika dibuka, petugas menemukan narkotika jenis methylene dioxy meth amphetamin atau ekstasi berbentuk bubuk.
"Setelah petugas kami melihat dan mencurigai tas warna hitam yang diambil dari bagasi pesawat Singapore Airlines tersebut. Kemudian dilakukan uji laboratorium di balai pengujian dan identifikasi barang (BPIB) Surabaya dan kedapatan hasil positif,” kata Kepala Kantor KPPBC Type Madya Pabean Juanda, Iwan Hermawan dalam public ekskpos, kemarin.
Setelah Direktorat Narkoba Polda Jatim dan BNN Jatim dan petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu inisial M, RA yang keduanya warga Surabaya. Sedangkan tersangka berinisial F adalah WNI yang menjadi warga negara Belanda.
Sementara itu, kepala BNN Jatim Iwan Ibrahim mengatakan pihaknya mengamankan 3 tersangka tambahan di wilayah Surabaya, dan ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda.
”Ada yang menjadi bandar, dan ada yang menjadi donatur bisnis terlarang tersebut,”tuturnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, AT dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, maka tersangka terancam pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 17 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar karena melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Penggagalan penyelundupan MDMA ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegritas antara KPPBC tipe Madya Pabean Juanda, kantor Wilayah Jatim I serta balai pengujian dan identifikasi barang bea dan cukai tipe B Surabaya), direktorat reserse narkoba polda Jatim, BNN provinsi Jatim, pengamanan bandara (Lanudal POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura I) dan imigrasi bandara Juanda.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan ke BNN Provinsi Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News