KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kendati terganjal UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, terutama tentang syarat jumlah penduduk dalam pemekaran desa, namun pejuang pemekaran Tulungrejo,Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tak patah arang.
Mereka tetap melanjutkan tahapan prosesnya, yakni melakukan jajak pendapat di Dusun Junggo dan Wonorejo. Sebagaimana disebut dalam UU Desa tersebut, bahwa untuk wilayah Jawa jumlah penduduknya minimal 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Tinjau Program Makan Siang dan Susu Gratis di SDN Bumiaji 02
"Ya, walau ada aturan bahwa salah satu syarat pemekaran desa jumlah penduduknya minimal 6.000 jiwa, namun kami tetap jalan terus sambil menunggu jajak pendapat dari warga. Insya Allah tiga hari lagi selesai dan bisa diumumkan," ujar Arif Erwinadi, tokoh masyarakat Tulungrejo, usai mengikuti sosialisasi pemekaran desa bertempat di balai Desa Tulungrejo, Senin (3/2) siang.
Kendati dari segi jumlah penduduk masih kurang, namun Arif menilai dari sisi KK sudah melebihi batas yang tercantum dalam UU tentang desa yang hanya 1.200 KK. Sedangkan di jumlah KK di Dusun Junggo dan Wonorejo jumlahnya sudah mencapai 1.359 KK.
"Jumlah penduduk Desa Tulungrejo untuk 5 dusun sebanyak 9.930 jiwa. Khusus untuk Dusun Wonorejo sebanyak 588 KK dan 2.129 Jiwa, sedangkan di Dusun Junggo 771 KK dan 2.629 Jiwa dengan total KK sebanyak 1.359 KK dan 4.758 jiwa. Padahal dalam UU tentang desa syarat jumlah KK 1.200, sedangkan saat ini di Dusun Junggo dan Wonoreko jumlah kepala keluarganya sudah mencapai 1.359 KK," terangnya.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Acara sosialisasi tentang pemekaran desa itu dihadiri Kades dan perangkat desa Tulungrejo, Sekdes Tulungrejo, Camat Bumiaji, dan staf Bagian Pemerintahan Pemkot Batu. Dalam pertemuan itu, bagian pemerintahan Pemkot Batu masih akan menanyakan kepada Pemprov Jatim, apakah angka 6.000 jiwa sebagai syarat pemekaran desa itu merupakan hasil pemekaran dua desa atau satu desa.
Sementara itu, Haris Peristiwanto, tokoh dari Dusun Wonorejo mengatakan, dalam sosialisasi itu masyarakat sudah menyampaikan aspirasinya terkait pemekaran desa Tulungrejo. Akan tetapi pihak kecamatan masih ingin mengkaji masalah jumlah penduduk. Sebab, kata Haris, yang tertera dalam persyaratan pemekaran desa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 KK.
"Sampai saat ini masih belum jelas aturannya. Desa pemekaran ini nanti ke depan mengacu peraturan yang mana. Pihak pemerintah kota pun yang hadir tidak bisa memberikan jawaban pasti sehingga harus menunggu kajian dulu," katanya.
Baca Juga: Gelar Turnamen Gateball Antarkepala OPD, Pj Aries Ingin Jadi Sport Tourism di Kota Batu
Sekadar diketahui, saat ini perwakilan warga dua dusun yang minta pemekaran desa tersebut sudah melakukan jajak pendapat yang dimulai tanggal 22 Januari 2020 lalu. Mereka ingin menjajaki aspirasi warga, apakah setuju adanya pemekaran atau menolak.
Blangko jajak pendapat itu sudah disebarkan sebanyak 38 blanko untuk Dusun Junggo dan 57 blangko untuk Dusun Wonorejo. Hasil jajak pendapat itu nantinya akan disampaikan kepada pihak BPD. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News