KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si berharap DPRD Kota Batu bersama tim Otoda, Bagian Hukum, dan instansi terkait segera membahas pembentukan Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Batu. Wali Kota menganggap, Kota Batu termasuk terlambat membentuk perda ini.
"Sampai saat ini kita belum punya Perda tersebut. Meski terlambat, Perda ini perlu segera kita bentuk. Mengingat perda ini merupakan amanat dari Permendagri nomor 9 tahun 2009," ujar Dewanti saat menyampaikan sambutannya dalam rapat paripurna penyampaian tiga Raperda di gedung DPRD Kota Batu, Senin (10/2) sore.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Tiga Raperda Kota Batu yang disampaikan eksekutif tersebut antara lain tentang Penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Raperda perubahan atas Perda Kota Batu nomor 16 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar, dan Raperda perubahan atas Perda Kota Batu nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Dikatakan Dewanti, berdasarkan ketentuan pasal 26 Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah disebutkan, bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan perda yang berpedoman pada permendagri ini paling lambat satu tahun sejak ditetapkan.
"Perda ini juga akan memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan dn permukiman serta untuk menunjang keberlanjutan perizinan terkait penyediaan dan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan formal, maka perlu dilakukan standarisasi penyediaan dan penyerahan pengelolaan dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah," tukasnya.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Menanggapi hal itu, Nurochman, S.H. Wakil Ketua DPRD Kota Batu mengakui keberadaan Perda tersebut sangat penting, mengingat selama ini ada kesan eksklusivisme di kalangan pengembang, di mana masyarakat umum tidak boleh melintasi jalan di kawasan perumahan tersebut.
"Jika perda ini sudah terbentuk, maka pengembang wajib menyerahkan sarana dan prasarana perumahan itu kepada pemerintah daerah, sehingga tidak lagi ada batasan bagi masyarakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana di kawasan perumahan tersebut," ujar Nurochman.
Setelah penyampaian tiga Raperda itu, Selasa (11/2) depan semua fraksi di dewan akan menyampaikan pandangan umum tentang tiga Raperda tersebut, dilanjutkan jawaban Wali Kota Batu menanggali pandangan umum fraksi-fraksi. (asa/rev)
Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News