KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Uji kompetensi yang diikuti 13 pejabat eselon 2 di lingkungan Pemkot Batu, Selasa (11/2) kemarin, dinilai Wakil Wali Kota Batu, Ir. H. Punjul Santoso, sebagai persiapan rotasi pejabat di lingkup Pemkot Batu.
Menurut Punjul Santoso, saat ini ada sebagian dinas dan asisten yang masih kosong. Dari hasil uji kompetensi itu, nantinya bisa diketahui penempatan pejabat bersangkutan sesuai dengan kapasitasnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat
"Dari hasil uji kompetensi itu akan ketahuan nilainya berapa. Seperti Pak Arief Assidiq tidak selamanya di Dinas Lingkungan Hidup, begitu juga Pak Chori tidak juga harus di Bappelitbangsa. Tergantung nilai masing-masing. Bahkan seperti Pak Sjarif Tartila yang sekarang Asisten, kalo nilainya bagus kan bisa juga digeser ke tempat lain," ujar Punjul Santoso kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/2).
Menurutnya, uji kompetensi itu sebagai upaya untuk mengetahui kapasitas pejabat itu nanti cocoknya ditempatkan di mana. Sebab, wali kota saat ini tidak punya wewenang menempatkan pejabat tanpa didahului uji kompetensi.
"Kalau dulu masih bisa. Sekarang harus mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara dulu di pusat," ujar Punjul Santoso.
Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer
Tiga belas pejabat eselon 2 dari 13 OPD yang ikut uji kompetensi di Hotel Orchid Selasa kemarin yakni M Chory, Wiwik Nuryati, Kartika Trisulandari, Arief As Sidiq.
Selain itu, Susetya Herawan, Sugeng Pramono, Abdillah Alkaf, Imam Suryono, Balok Yudoyono Patrika, Chairul Sjariftartila, Eddy Murtono, dan Bambang Kuncoro.
Punjul menjelaskan, dalam peraturan yang lama kewenangan pergeseran pejabat sepenuhnya dari bupati atau wali kota. Setelah ada rotasi pejabat, bupati dan wali kota melaporkan kepada KASN bahwa sudah ada pergeseran. Namun, sekarang dibalik, justru bupati dan wali kota yang harus minta izin dulu.
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
"Dari hasil uji kompetensi dan setelah ditandatangani oleh panitia seleksi, hasilnya dilaporkan ke KASN. Selanjutnya berdasarkan hasil nilai yang diperoleh tersebut boleh langsung untuk melakukan rotasi pejabat," terangnya. (asa/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News