JEMBER, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Danny Wisnu Wardana (31) diciduk polisi saat mengonsumsi sabu di pinggir jalan depan Indomaret Kampus, Jalan Jawa, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (8/2/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Warga jalan WR. Soepratman Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, itu ternyata sudah menjadi target operasi polisi. Ia ditangkap usai melakukan transaksi.
Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram, dan uang senilai Rp 400 ribu.
"Tersangka DW (Danny Wisnu, red) ini ditangkap usai melakukan transaksi dan makai sabu di jalan," kata Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Agung Joko H saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (13/2/2020).
Dari penangkapan tersebut, tersangka dites urine terlebih dahulu. Setelah hasil urine dinyatakan positif mengandung zat narkoba, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Jember.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
"Namun untuk pengembangan kasus, dilakukan lidik mendalam dan mencari pengedarnya. Nama dan lokasi sudah dikantongi. Tapi saat dilakukan pengejaran (pengedarnya) kabur. Karena pelaku ini lompat dari jendela tempat tinggalnya di lantai 2," katanya.
Saat ini, tersangka pengedar masuk dalam daftar DPO. "Untuk tersangka DW terancam Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 UU nomor 35 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun," pungkasnya. (ata/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News