Alfamart Tetap Beroperasi meski Ditolak Pemilik Toko Kecil Sebelahnya

Alfamart Tetap Beroperasi meski Ditolak Pemilik Toko Kecil Sebelahnya Minimarket Alfamat di jalan RE Martadinata yang bersebelahan dengan toko kelontong milik Sahwani.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - di jalan RE Martadinata Kota Bangkalan resmi beroperasi sejak Jumat (14/2) kemarin, walaupun ada penolakan dari pemilik toko kecil yang ada di sebelahnya.

Penelusuran BANGSAONLINE.com, yang terletak 150 meter dari RS Anna Medika itu buka sejak pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga: Peringati HUT ke-79 RI, Alfamart Berbagi ke Veteran di Sidoarjo

"Rencana ke depan akan buka 24 jam, hanya saat ini masih mencari karyawan," kata salah satu penjaga toko.

Keluarga Sahwani yang satu tembok dengan gedung menolak keras beroperasinya minimarket tersebut. Termasuk beberapa pedagang kelontong yang ada di sekitar minimarket juga menolak.

"Sejak awal saya menolak berdirinya jauh sebelum beroperasi, sampai sekarang pun tetap menolak. Hidup atau mati saya dengan jualan kelontong kebutuhan sehari-hari. Kalau berdampingan dengan , bagaimana saya memenuhi kebutuhan anak saya yang masih SD, SMK, dan Mahasiswa yang membutuhkan biaya besar?," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (15/2)

Baca Juga: Moratorium Izin Pendirian Toko Modern di Tuban Melempem, Belasan Alfamart Diduga tak Berizin

"Saya buka sehabis subuh Mas, dan tutup jam 12 malam (pukul 24.00 WIB) karena ingin kebutuhan anak sekolah terpenuhi. Kalau jualan saya dengan sama semuanya, kecuali hanya bensin saja yang beda. Bagaimana jualan saya bisa terjual? Kalau seperti ini saya harus mengadu ke siapa?," keluh dia.

Sementara ketika dikonfirmasi, Lurah Mlajah, Nurul membenarkan adanya penolakan dari keluarga Sahwani. Dia mengaku sudah datang ke rumah Sahwani menanyakan langsung tanggapannya akan didirikan pasar modern jauh sebelumnya. Kedatangannya bukan meminta persetujuan, tapi menanyakan respons Sahwani atas berdirinya minimarket tersebut.

"Itu langkah saya demi memastikan bahwa warga saya terlindungi usahanya, hal ini penting saya turun langsung," kata Nurul melalu sambungan telepon, Jumat (14/2).

Baca Juga: Bingung Bayar Tagihan? Ini Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan Melalui Alfamart dan Indomaret

Ia mengklaim, pendirian di jalan Martadinata sudah mendapat persetujuan 6 warga, termasuk RT dan RW setempat. "Sesuai pesyaratan di Kelurahan Mlajah jika mendirikan pasar modern harus ada persetujuan sekurang-kurangnya 5 warga," kata dia.

Perlu diketahui, di Pasar Tradisional Ki Lemah Duwur Bangkalan ada 8 toko modern yang berdiri dengan radiusnya kurang dari 3 kilometer. Yakni 6 Indomaret dan 2 .

Pendirian toko modern ini menabrak regulasi Pemda Perda nomor 5 tahun 2016 pasal 7, pasal 17, dan pasal 22. Pasal itu berbunyi, bahwa keberadaan pasar tradisional yang telah ada wajib dilindungi pemerintah daerah agar tetap ada. Sedangkan pasal 27 menyebut, pendirian pembelanjaan dan toko swalayan wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat. (uzi/ns)

Baca Juga: Peringati Kemerdekaan RI, Alfamart Bagikan Sembako untuk Veteran Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO