Dari Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Tindakan Kliennya Bukan Korupsi

Dari Sidang Tipikor, Kuasa Hukum Sekda Gresik Anggap Tindakan Kliennya Bukan Korupsi Sekda Andhy Hendro Wijaya ketika menjalani sidang di PN Tipikor Surabaya, Jumat (21/2). foto: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik dengan terdakwa mantan Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya, kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Jumat (21/2).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan menghadirkan keterangan 2 saksi ahli. Mereka adalah Dr. Prija Jatmiko, S.H., M.Hum, ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Malang dan Bambang Suheryadi saksi ahli pidana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

Kuasa Hukum Terdwaka Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H. menyatakan, bahwa perbuatan kliennya tidak termasuk korupsi. Sebab, tidak memenuhi unsur memaksa memotong insentif pajak pegawai BPPKAD.

Hariyadi memaparkan keterangan saksi ahli Dr. Prija Jatmiko, bahwa pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 12 e dan 12 f, keduanya ada unsur memaksa.

"Pasal 12 e, itu dilakukan pejabat yang punya pengaruh kepada pegawai atau di bawahnya. Unsur pasal 12 f, ini sifat memaksanya ada pada kalimat seolah-olah punya kewajiban utang, padahal tidak ada kewajiban. Sebab, ada saksi yang tidak setor dan tidak ada sanksi," ungkap Hariyadi.

Baca Juga: Bupati Gresik Tunjuk Achmad Hadi Jabat Plt Sekda

Hariyadi juga mengungkapkan, bahwa saksi ahli menerangkan dakwaan kesatu dan kedua, itu harus dibuktikan. "Namun, jika di jawaban primer dan sekunder cukup membuktikan salah satu dakwaan," ungkap Hariyadi mengutip keterangan saksi ahli Dr Prija Jatmiko.

Hariyadi juga menjelaskan keterangan saksi ahli Dr. Emmanuel Sujatmoko, S.H., M.Si. "Dalam pasal 12 e dan 12 f merupakan kategori delik pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan kekuasaannya. Kalau tidak menuruti perintah akan mendapat sanksi. Tapi jika pemerasan di pasal 22 f, unsur pemerasannya seolah-olah punya utang," jelasnya.

"Hal serupa juga disampaikan saksi ahli pemerintahan, bahwa setoran yang dilakukan para PNS setelah uang diterima penuh itu tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Kalau digunakan untuk keperluan lain dari kesepakatan, itu masuk penggelapan, bukan korupsi," pungkasnya.

Baca Juga: Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat

Sementara JPU Alifin N. Wanda mengatakan, dari keterangan Bambang Suheryadi, saksi ahli pidana Universitas Airlangga Surabaya, bahwa perbuatan menyisihkan dan menyetorkan dana insentif dari pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab, pemotongan itu diperintahkan terdakwa Andhy selaku Kepala di BPPKAD Kabupaten Gresik tahun 2018, dalam pertemuan rapat bersama bawahannya.

Alifin menjelaskan, saksi ahli juga mengatakan bahwa dana insentif yang sudah masuk rekening pribadi para staf dan pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik sudah sah untuk disisihkan dan dikumpulkan untuk keperluan kantornya. Dengan catatan, dari para pegawai dan staf tidak ada yang keberatan.

Baca Juga: Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat

"Tapi, seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) sebagai atasan memaksa untuk memotong dana insentif para pegawai atau bawahannya, sehingga bawahannya merasa seolah-olah punya utang jika tidak menyisihkan insentifnya," ungkapnya.

Alifin juga mengungkapkan keterangan beberapa saksi, yang mengatakan bahwa terdakwa Andhy menyampaikan pada bawahannya agar melanjutkan program-program yang sudah berjalan di BPPKAD Kabupaten Gresik.

"Sehingga, program pemotongan dana insentif pajak pegawai dilanjutkan pada periode terdakwa Andhy saat menjabat Kepala BPPKAD pada 2018. Dari keterangan para saksi mengungkapkan ada rapat yang intinya untuk melanjutkan program pemotongan dana insentif tersebut," terangnya

Baca Juga: Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat

Sidang dilanjutkan Senin (24/2), dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Andy Hendro Wijaya yang saat ini menjabat . (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO