PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sedijono Sastroatmodjo dan Sudjatno, bakal berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan. Itu lantaran statusnya yang diduga masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif, namun ikut mendaftar penjaringan bakal calon bupati (bacabup).
Kedua dosen itu sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN di Pilbup serentak tahun 2020 ini.
Baca Juga: Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pacitan, Mohammad Mashuri mengatakan pihaknya berencana mendatangi lembaga atau institusi tempat keduanya bekerja sebagai ASN, dalam pekan ini. "Kita akan sampaikan surat tertulis, sekaligus meminta keterangan soal kepastian statusnya sebagai ASN aktif," ujar Mashuri, Senin (24/2).
Setelah bahan keterangan dan bukti otentik didapat, utamanya terkait statusnya sebagai ASN, Bawaslu baru akan memanggil keduanya guna diminta klarifikasi.
"Pekan depan mereka akan kita panggil sebagai terlapor. Mereka akan kita klarifikasi soal adanya laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan netralitas ASN," tukasnya.
Baca Juga: Pilbup Pacitan, PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup
Sekadar informasi, baik Sedijono Sastroatmodjo maupun Sudjatno beberapa waktu lalu ikut mendaftar penjaringan bacabup yang dibuka oleh DPC Partai Demokrat Pacitan. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News