Banyak Program Belum Tertuang di RPJMD, Wali Kota Ajukan Perubahan Perda

Banyak Program Belum Tertuang di RPJMD, Wali Kota Ajukan Perubahan Perda Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko berbincang dengan Pimpinan DPRD usai paripurna penyampaian dokumen perubahan Perda RPJMD 2017-2022.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Banyaknya program prioritas Kota Batu yang belum masuk di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022, mendapat perhatian serius Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Itu sebabnya, setelah uji konsultasi publik, menyampaikan dokumen perubahan Perda RPJMD 2017-2022 kepada DPRD Kota Batu.

"“Memperhatikan hasil evaluasi dan pengendalian terhadap implelementasi RPJMD sampai dengan tahun kedua, bahwa perubahan RPJMD 2017-2022 ini pada dasarnya tidak merubah substansi visi dan misi RPJMD 2017-2022, tetapi perubahan dalam konteks penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, program prioritas, termasuk pagu anggaran indikatif setiap perangkat daerah guna disesuaikan dengan tupoksi," ujar Dewanti di acara Rapat Paripurna Nota pengantar penyampaian rancangan awal perubahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (26/2).

Baca Juga: Pj Wali Kota Batu Minta Perbaikan Ruas Jalan Sultan Agung Dipercepat

Beberapa program prioritas tersebut berupa pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem jaringan jalan dan prasarana transportasi, pelestarian dan pengembangan sistem prasarana lingkungan, infrastruktur pendukung penguatan daya saing ekonomi daerah, revitalisasi bangunan gedung pemerintah, dan pemekaran wilayah untuk mendukung pelayanan publik.

"Sejumlah program prioritas yang belum masuk RPJMD 2017-2022 itu antara lain rencana pemekaran Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Batu, pembangunan baru gedung Kecamatan Batu, rehab bangunan Kecamatan Bumiaji, rehab bangunan Kecamatan Junrejo, revitalisasi kawasan stadion Brantas, rehab taman alun-alun Kota Batu, serta pembangunan gedung museum air dan kantor PDAM," ungkap Dewanti.

Ia menjelaskan, RPJMD 2017-2022 telah ditetapkan melalui Perda Kota Batu Nomor 3 tahun 2018 dan diundangkan pada tanggal 26 Juni 2018. Sampai saat ini perjalanan dan implementasi RPJMD 2017-2020 telah melewati periode tahun kedua, yaitu APBD 2018 dan APBD 2019.

Baca Juga: Peringati HKN ke-60, Dinkes Kota Batu Luncurkan Program Integrasi Layanan Primer

"Dalam kurun waktu dua tahun periode pelaksanaan RPJMD ini, dari hasil evaluasi serta pengendalian yang dilaksanakan pada tahun 2019 terdapat beberapa rekomendasi terhadap pelaksanaan RPJMD 2017-2022, baik capaian kinerja makro ekonomi daerah, hasil evaluasi keuangan daerah, capaian indikator kinerja sasaran RPJMD 2017-2022, dan hasil evaluasi pelaksanaan proyek strategis daerah. Namun secara umum capaian di sektor makro ada capaian kinerja yang positif sesuai dengan arah dan target yang tertuang dalam RPJMD," tuturnya.

Dewanti berharap, dengan selesainya rancangan perubahan RPJMD disusun dan telah dikonsultasikan ke publik, maka dokumen tersebut disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan dalam rangka mendapatkan persetujuan melalui nota kesepakatan eksekutif dan legislatif.

"Selain itu, penyampaian nota pengantar Rancangan Awal perubahan RPJMD ini sekaligus sebagai bagian dari pemenuhan tahapan penyusunan RPJMD melalui pendekatan politik dan partisipatif sebelum dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur dan dilakukan Musrenbang Perubahan RPMD," terangnya. (asa/rev)

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO