KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Rencana pemekaran Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, terus dimantapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemekaran Desa Tulungrejo. Terbukti, Pokja telah sepakat menyusun proposal pengajuan pemekaran Desa Tulungrejo yang akan diserahkan kepada BPD, Kepala Desa Tulungrejo, Camat Bumiaji, dan Wali Kota Batu.
"Kami bersama 19 orang perwakilan warga dan beberapa orang Ketua RW dari Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo telah mengadakan pertemuan yang membahas poin-poin yang akan dimasukkan dalam Proposal pengajuan Pemekaran Desa Tulungrejo. Proposal tersebut merupakan inisiatif masyarakat yang akan diserahkan kepada Ketua BPD, Kepala Desa Tulungrejo, Camat Bumiaji, dan Wali Kota Batu. Sambil menunggu hasil jajak pendapat selesai yang tinggal 4 RT, nantinya hasil jajak pendapat warga tersebut akan dijadikan lampiran proposal," ujar Suparman, Ketua Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo, Rabu (26/2).
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Ia mengungkapkan, belum lama ini Pokja juga telah melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso yang didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Eddy Murtono, Kabag Pemerintahan Dyah Lies, Kabag Hukum Muji Dwi Leksono, Dinas DP3AP2KB, Bappelitbangda, dan Camat Bumiaji di ruang rapat Wakil Wali Kota Batu di Lt 4 Balai Kota Among Tani.
Dalam pertemuan tersebut, Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo meminta kepastian syarat jumlah penduduk 6.000 jiwa atau 1.200 Kepala Keluarga untuk bisa dilakukan pemekaran desa.
Baca Juga: Beberkan Manfaat Car Free Day, Pj Wali Kota Batu Borong Dagangan UMKM untuk Panti Asuhan
Selain itu, Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo juga membahas biaya-biaya yang akan dikeluarkan untuk operasional kesekretariatan. Telah disepakati bahwa untuk sementara pembiayaan dilakukan secara swadaya dengan patungan setiap ada pertemuan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan menerima sumbangan partisipasi dari warga Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo yang mendukung program Pemekaran Desa ini.
Dalam audiensi itu, Kabag Hukum Muji Dwi Leksono telah menyampaikan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu No. 1 tahun 2015 tentang Desa, syarat-syarat pembentukan desa pada pasal 8 bagian b. Jumlah penduduk paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga.
"Menurut Kabag Hukum, istilah kalau atau itu merupakan alternatif. Sedangkan kalau dan itu persamaan. Jadi syarat jumlah penduduk untuk Dusun Junggo dan Dusun Wonorejo saat ini sudah mencapai 1.359 Kepala Keluarga. Jadi intinya sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran desa," jelas Suparman.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Sedangkan menurut Kabag Pemerintahan Dyah Lies, tahun 2020 ini pihaknya akan melakukan kajian pemekaran desa di Bagian Pemerintahan yang akan dianggarkan dari APBD Perubahan tahun 2020. Prosedurnya, Pokja Pemekaran Desa Tulungrejo membuat surat pengajuan beserta proposal yang dilengkapi dengan Notulen Rapat, foto kegiatan dan daftar hadir rapat sebagai lampiran. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News