Terdakwa Pembunuhan di Pasar Selasaan Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Terdakwa Pembunuhan di Pasar Selasaan Pamekasan Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Ruslan saat menjalani proses sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (26/2/20).

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Bawono Effendi menyatakan bahwa terdakwa Ruslan secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Ia menyampaikan, putusan vonis pidana 10 tahun tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sebab, Kuasa Hukum dari pihak terdakwa mengajukan pikir-pikir. "Waktunya pikir-pikir hanya sekitar tujuh hari. Jadi minggu depan kami tunggu hasil jawabannya dari kuasa hukum terdakwa," pungkasnya.

Sekadar diketahui, pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Rasidi (korban) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, terjadi pada 11 Juli 2019. Rasidi dinyatakan meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo Surabaya, 24 Juli 2019.

Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Raya Bujur tengah, tepatnya di Selatan Pasar Selasaan, Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Sedangkan Ruslan (28), pelaku pembunuhan berhasil diamankan dan ditangkap oleh personel Polsek Tamberu, 12 Juli 2019 sekira pukul 01.00 WIB. (yen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO