PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bumi Gerbang Salam kembali digemparkan dengan aksi pembunuhan yang cukup brutal. Setelah sebelumnya peristiwa serupa terjadi di Kecamatan Pagantenan dan Waru, kali ini insiden terjadi di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangang.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, mengatakan bahwa pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
"Kejadian tersebut berawal dari Rabu (21/6/2023) sekira jam 16.00 WIB. saksi RC (anak kandung korban M) mendengar suara korban M yang bersiaran menggunakan Loudspeaker milik korban M yang mengatakan 'Mun Milah (mantan istri korban) alakeh pole, lakenah epate'nah' (kalau Milah menikah lagi, suaminya mau saya bunuh), siaran tersebut terdengar lagi oleh saksi RC setelah Solat Maghrib," katanya, Kamis (22/6/2023) malam.
Lebih lanjut, ia mengatakan sekira pukul 00.30 WIB anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap tersangka atas nama Irham yang pada saat itu berada di rumah korban MY untuk melihat olah TKP yang dilakukan oleh petugas.
"Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Korban mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh Tersangka Irham.
Akibat perbuatan nya, Irham terjerat Pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHP Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain atau Pembunuhan. Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News