JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tak menerima gaji selama 5 bulan, sejumlah buruh pabrik sepatu PT. Sumber Citra Persada (SCP) yang berada di Kecamatan Kabuh, mengadukan nasibnya ke Bupati Jombang.
Dengan didampingi oleh salah satu organisasi serikat buruh, kedatangan mereka ditemui langsung oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab di ruang Swagata, Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (27/02/20).
Baca Juga: Pabrik Kayu di Jombang Terbakar Hebat, 4 Mobil Pemadam Dikerahkan
Salah seorang buruh pabrik, Karsiti (41) mengatakan, sudah 5 bulan terakhir ini ia tidak menerima upah dari perusahaan sepatu tempat ia bekerja. Gaji yang seharusnya ia terima setiap bulannya senilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yakni Rp 2.445.000.
“Sudah 5 bulan ini gaji tidak dibayarkan. Seharusnya UMK-nya kan kita terima Rp 2.445.000, tapi kita selama ini hanya menerima Rp 2.350.000,” ucapnya saat ditanya media di Pendopo Kabupaten Jombang.
Tak hanya gaji yang belum terbayar, lanjut Karsiti, perusahaan juga memutus kontrak kerja karyawan di tengah jalan. Kontrak yang seharusnya selesai pada Mei 2020 itu, diputus sepihak pada Desember 2019 kemarin.
Baca Juga: Buruh Jombang Demo Tuntut Kenaikan Upah Sebesar 25 Persen
“Kami berharap pemerintah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut bersama pemilik pabrik agar cepat diselesaikan. Kontrak kerja dibayar, penangguhan upah dibayar,” tegasnya.
Bukan hanya Karsiti, hal senada juga disampaikan oleh buruh lain, Surtining (40). Buruh pabrik yang sudah bekerja sejak 2015 di PT SCP itu mengaku gajinya yang belum terbayarkan mencapai Rp 13 juta. Ia juga mengeluhkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang harus ditanggung sendiri oleh para pekerja.
"Pihak pabrik tidak pernah membayar BPJS Ketenagakerjaan, kita bayar sendiri. Seharusnya kan berapa persen perusahan, berapa persen dibayar tenaga kerja. Ini uang kita sendiri yang dibayarkan untuk BPJS," terang Surtining.
Baca Juga: Tuntut Aturan JHT Dicabut, Buruh di Jombang Gelar Demo
Sementara, dari hasil identifikasi Pemkab Jombang terkait PT SCP terungkap, adanya penutupan pabrik serta pemutusan hubungan kerja yang tidak prosedural. Hak buruh atas upah 2019 belum terbayarkan dan hak buruh atas BPJS Ketenagakerjaan tidak terbayarkan, serta hak buruh atas pemutusan kontrak kerja tidak diberikan.
Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab meminta perusahaan agar menyelesaikan hak tenaga kerja yang belum diselesaikan dalam waktu yang secepatnya. “Saya minta ke perusahaan agar diselesaikan dalam waktu 1 bulan, perusahaan menyanggupi,” ucapnya.
Baca Juga: UMK Tak Kunjung Naik, Ratusan Buruh Demo di Depan Kantor DPRD Jombang
Mundjidah menambahkan, total kewajiban perusahaan kepada para buruh ini akan dihitung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim. Ia menyebut, ada 78 tenaga kerja yang hingga hari ini belum gajinya belum dibayar oleh PT SCP. Sedangkan, bila dalam kurun waktu 1 bulan persoalan itu tidak selesai, Mundjidah meminta agar diproses hukum.
“Nanti ini wewenang Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim yang menghitung kewajiban pabrik ke tenaga kerja. Bila nanti dalam 1 bulan tidak diberikan, ya harus berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News