TUBAN, BANGSAONLINE.com - Entah apa yang ada di benak S alias Tamijo (50) warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Ia tega menjerumuskan anak kandungnya masuk ke dalam penjara dengan melibatkannya sebagai penadah barang hasil curian.
Sang anak yang berinisial CI (21), mendapatkan barang haram itu dari Tarmijo, ayahnya. Sedangkan Tarmijo mendapatkan barang itu dari salah satu orang yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Keduanya kita amankan karena menjadi penadah barang curian, kita masih memburu pelaku lainnya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Kamis (27/2).
Kapolres kelahiran Ngawi itu mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban M. Luthfi Anshori (28) melaporkan telah kehilangan sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kamar kos di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tuban melakukan penyelidikan dan mendapati CI yang telah mempergunakan salah satu barang milik korban. Alhasil, pelaku langsung digiring ke Mapolres Tuban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
"Pelaku mengaku mendapat barang itu dari sang ayah yang juga sebagai tersangka," imbuh Kapolres.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Namun, tidak menemukan barang bukti yang dicari. Setelah didalami lebih lanjut, ternyata sang ayah berada di luar kota. Tak mau kehilangan jejak tersangka, petugas memburu pelaku hingga akhirnya bisa diamankan di Surabaya.
"Tersangka S (Tarmijo) ini seorang residivis dan sudah berulangkali masuk penjara dengan berbagai kasus tindak pidana. Bahkan, aksi yang terakhir ini sudah ketiga kalinya. Dalam aksinya itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban, yakni dua buah handphone, dan uang tunai senilai Rp 4 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah barang curian dan diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News