Kejam! Reka Ulang Pembunuhan Bocah SD di Mojokerto: Korban Dicekik, Duburnya Ditusuk Batang Bambu

Kejam! Reka Ulang Pembunuhan Bocah SD di Mojokerto: Korban Dicekik, Duburnya Ditusuk Batang Bambu Pelaku saat memeragakan adegan menginjak korban. foto: SOFFAN/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Dion atau Ardyo Wiliam Oktaviani, bocah kelas IV SDN Ketemas Dungus, Kecamatan Puri yang mayatnya di temukan di bawa jembatan Gumul kawasan hutan jati Kecamatan Kemlagi, Rabu (29/01) silam.

Dari 41 adegan reka ulang yang diperagakan dua pelaku kakak beradik, yakni TS (16) dan Imam Sutejo (20), terlihat korban diapit bonceng tiga menggunakan motor Yamaha Jupiter usai dijemput saat bermain di dekat rumahnya.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Kasus Percobaan Pembunuhan Janda Penjaga Warung di Jalan Tropodo Mojokerto

Setelah di lokasi, korban diajak TS mendekati jembatan. Kemudian, kepala korban dipukul. Merasa kesakitan, korban pun berusaha kabur.

Namun, usaha tersebut sia-sia karena pelaku berhasil kembali menangkap korban yang masih berumur 13 tahun itu dan langsung mencekiknya. Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha menjatuhkan korban (dibanting) hingga kepala korban terbentur tembok penahan jembatan.

Kepala korban pun terluka dan korban yang masih kecil seketika menjadi lemas akibat kehabisan darah yang terus keluar dari luka bekas benturan.

Baca Juga: Gus Barra Kunjungi Keluarga Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto yang jadi Korban Pembunuhan

Melihat korbannya mulai lemas, pelaku justru semakin beringas dan terus melakukan penganiayaan. Tubuh korban terus ditendang di bagian perut dan diijak-injak.

Belum puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian melepas celana korban dan duburnya ditusuk dengan batang bambu. Kemudian batang bambu tersebut didorong menggunakan kaki hingga masuk ke dalam anus korban.

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto

Akibat banyaknya siksaan yang dialami, korban pun tewas mengenaskan dan oleh pelaku tubuhnya didorong hingga jatuh ke sungai.

Puas dengan perbuatannya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai motor.

Sampai akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polres Mojokerto dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Undang-Undang Khusus. "Sementara semua masih sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," terang Kasatreskrim AKP Ade Warokka. (sof/rev)

Baca Juga: Pembunuhan Siswi SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Terungkap, Berikut Penjelasan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO