MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polres Mojokerto Kota membongkar kasus pembunuhan yang berasal dari laporan keluarga korban bahwa anaknya menghilang sejak Senin (15/5/2023).
Korban pembunuhan merupakan siswi kelas IX SMPN 1 Kemlagi berinisial AE alias Rara (15) yang kabarnya dibunuh teman dekatnya. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga membunuh korban.
Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit
"Jadi anak ini dilaporkan hilang pada 15 Mei 2023, kurang lebih sekitar 4 minggu yang lalu. Kemudian, saya perintahkan bentuk tim untuk melakukan pengungkapan anak hilang tersebut," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, Selasa (13/6/2023).
"Alhamdulilah, kemarin (Senin) tim kami bisa karena pertamanya kami mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang ada di lapangan didapat bahwa yang bersangkutan ini bawa sepeda motor dan bawa handphone," imbuhnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
"Kemudian, dari handphone itulah kita ketahui ada seseorang, kemudian kita lakukan penyelidikan akhirnya dapatlah terduga pelaku satu orang dan kita kembangkan menjadi dua orang dan kemudian bisa menemukan jenazah anak yang hilang ini," paparnya.
Kapolres juga menambahkan identitas pelaku, "Ini pelakunya, ada dua yang satu masih anak kebetulan masih teman satu kelas langsung daripada korban. Kemudian temannya satu lagi temannya sekelas daripada pelaku yang pertama tadi dewasa, yang satu dewasa yang satu anak-anak. Inisialnya pelaku anak ini yakni A kemudian satunya MA," tuturnya.
"Motifnya sementara ini yang kami dapatkan yang bersangkutan dendam kepada korban, kebetulan korban ini menjadi bendahara kelas. Kemudian dia ditagih dibangunkan kemudian dia dendam karena merasa tidak terima ketika pada saat dibangunkan ditagih membayar iuran kelas selama kurang lebih dua bulan, tiap minggunya Rp5 ribu ini sampai Rp40 ribu, kemudian pelaku dendam kepada korban," urai Wiwit.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Ia menyebut, korban dihabisi di belakang rumah daripada pelaku jaraknya kira-kira 200 meter. Hasil autopsi sementara dari Polda Jatim didapat bahwa yang bersangkutan ini kekurangan oksigen. Dari pengakuan tersangka, korban dicekik hingga tidak bisa bernafas, Eksekutornya pelaku yakni teman satu sekelasnya.
"Ancaman pidananya sementara ini sambil kita rilis, kita sangkakan sementara pasal 340, 338 jo pasal 82 ayat 3 jo pasal 76c, UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak kemudian pasal 365 sementara itu dulu nanti hasil tim kami dilapangan penyidik juga kemungkinan penambahan pasal juga nanti kita sampaikan," pungkasnya.
Jenazah gadis di bawah umur itu ditemukan dalam kondisi terbungkus karung putih di parit, persis di bawah perlintasan kereta api Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (ana/sis)
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine Acak di SMAN 1 Gedeg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News