KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Dawarblandong, Mojokerto, berinisial SP (45), tega mencelakakan istrinya dengan racun tikus hingga pingsan. Ia melakukan percobaan pembunuhan lantaran diduga terbakar api cemburu.
Hal tersebut diungkapkan saat Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait tindak pidana percobaan pembunuhan yang direncanakan pada warung kopi di Dusun Kemunung, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Selasa (8/3). Insiden racun tikus yang dicampurkan ke bubuk kopi ini terjadi pada 24 Februari lalu.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
“Saat mendatangi TKP, kami mendapatkan fakta-fakta dan kejanggalan. Kejanggalannya adalah warkop cukup ramai. Dan malam harinya kami mendapatkan informasi ada banyak juga orang-orang yang ngopi di situ dan ternyata baik-baik saja, tapi mengapa dua orang yang ngopi pada pagi harinya langsung muntah dan pingsan,” kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Pihaknya mendapatkan informasi yang mengatakan bahwa mereka dirawat di Puskemas Dawarblandong, satu korban kritis dan lainnya berada di unit gawat darurat. Petugas kepolisian, kata Rofiq, terus berdiskusi untuk membicarakan peristiwa ini dan disimpulkan mereka bukan keracunan makanan.
Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto
“Hasil analisa kami, kami yakin ada zat beracun yang dimasukkan di dalam bubuk kopi. Dalam 1×24 jam, kami bisa menyimpulkan suami pemilik warung kopilah yang menuangkan racun serbuk yang biasanya digunakan untuk membunuh tikus di sawah,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SP diduga cemburu karena setiap hari istrinya sibuk melayani pembeli kopi dan merasa tidak terlayani dengan baik. Tersangka ditangkap di rumah saudaranya, Dusun Guwo, Desa Sumpul, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada 24 Februari 2022 pukul 18.00 WIB.
“Jadi korbannya adalah istrinya sendiri yang berinisial P dan pelanggan kopi berinisial NAW. Korban berinisial P dan NAW saat itu merasakan muntah dan pingsan. Jadi, tersangka berinisial SP ini mencampurkan racun tikus di bubuk kopi pada pukul 02.00 WIB. Makanya yang meminum kopi di pagi hari itu langsung keracunan. Tersangka SP kami jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” paparnya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Evakuasi 15 Warga Terdampak Banjir
Aksi nekat bapak dua anak ini ternyata dilatarbelakangi rasa kecewa akibat sering diusir oleh sang istri. Beruntung, tidak ada korban jiwa lantaran para korban segera dilarikan ke rumah sakit.
"Awalnya itu saya sakit, sampai sekarang saya juga sakit. Tapi malah disiksa sama istri saya, saya diusir dan gak dirawat. Gak punya tempat tinggal," kata SP.
Rasa kecewa yang ia rasakan muncul setelah tahun baru. Saat itu, ia menemukan racun tikus dan menuangkannya ke toples berisi bubuk kopi di warung milik pasangannya.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Gelar Apel Pasukan
“Ya saya lapar, gak bisa tidur, buka jok motor ada uang Rp2 ribu. Terus saya buat beli pentol, kok ada obat tikus. Separuhnya saya tuang ke warung istri saya (toples berisi separuh bubuk kopi). Terus sisanya saya buang ke Kali Sumput," ucap SP.
Ia mengaku tidak cemburu lantaran sudah tidak bisa melakukan hubungan suami istri sejak tiga tahun terakhir. SP tidak berpikir panjang saat menuangkan racun tikus di bubuk kopi yang mengakibatkan peristiwa ini.
"Gak cemburu, ngapain cemburu, soalnya saya gak bisa gitu (berhubungan). Sudah tiga tahun. Saya juga gak mikir kejadian gini. Khilaf saya," urai SP sembari tertunduk. (ana/mar)
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News