KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polemik tentang pengusulan hak interpelasi oleh DPRD kepada Wali Kota Mojokerto terkait adanya beberapa pengerjaan proyek yang mengalami putus kontrak masih berlanjut. Namun terkait hal ini fraksi PDI-P Kota Mojokerto telah memutuskan untuk tidak turut melakukan pengusulan hak interpelasi.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ery Purwanti selaku Ketua Fraksi PDIP Kota Mojokerto. Ery menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi antara DPC dan fraksi PDIP Kota Mojokerto.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
"Iya benar, keputusannya adalah kami tidak mendukung pengajuan usulan hak interpelasi dengan memberikan beberapa catatan yang akan kami sampaikan dalam pandangan umum fraksi," kata Ery.
"Di partai kami, fraksi adalah kepanjangan tangan partai, maka hal-hal yang menyangkut keputusan politik fraksi yang bersifat strategis harus kami diskusikan bersama dengan pimpinan partai dalam hal ini adalah unsur pimpinan DPC PDI perjuangan Kota Mojokerto," katanya.
Selanjutnya, dari pihak pimpinan DPC PDIP Kota Mojokerto ketika dikonfirmasi melalui Ahmad Yustinus Ariyanto selaku Sekretaris DPC PDIP membenarkan tentang keputusan tersebut. Yustinus menjelaskan jika keputusan tersebut diambil secara musyawarah dan mufakat dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPC dan semua anggota fraksi PDIP Kota Mojokerto dengan agenda khusus membahas soal polemik usulan hak interpelasi yang sedang bergulir di DPRD Kota Mojokerto.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Yustinus menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai pertimbangan yang obyektif, salah satunya setelah mendengarkan pemaparan dari Rizky Pancasilawan, anggota fraksi PDIP yang menjabat sebagai ketua komisi II.
Sebagaimana yang diketahui, polemik pengajuan hak interpelasi ini berawal dari temuan dan RDP yang dilakukan komisi II DPRD Kota Mojokerto terkait adanya beberapa pengerjaan proyek penanggulangan banjir di Kota Mojokerto yang mengalami putus kontrak akibat dari kontraktor pelaksana yang tidak dapat menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Sekretaris DPC PDIP itu menegaskan bahwa dari pemaparan ketua komisi II dan fakta-fakta lainnya yang digali dalam rapat koordinasi pimpinan DPC dan fraksi tersebut tidak ditemukan hal yang substantif untuk meneruskan persoalan ini ketahapan pengajuan hak interpelasi. “Dalam rapat kami tidak menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh OPD. Menurut kami ini adalah hal yang paling substantif untuk memutuskan apakah kami akan lanjut atau tidak ke tahapan interpelasi. tegas Yustinus.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Ketika ditanya apakah menurutnya polemik usulan hal interpelasi yang terjadi saat ini lebih bernuansa politis. Yustinus mengatakan bahwa dirinya tidak ingin masuk pada persoalan yang bersifat politis karena dirinya menghormati keputusan partai lainnya yang tetap mengusulkan hak interpelasi kepada walikota.
Yustinus mengatakan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu membela kepentingan masyarakat dengan tetap menjaga kondusifitas politik demi jalannya roda pembangunan di Kota Mojokerto. Menurut pria yang akrab dipanggil dengan Mas Yus ini, bahwa dalam membangun Kota Mojokerto sangat dibutuhkan hubungan yang dinamis antara anggota DPRD dengan walikota. Demi kepentingan masyarakat kami harus bijaksana dan obyektif. Kami akan memilih solusi yang konstruktif. Tegasnya.
Ahmad Yustinus Ariyanto menambahkan, bahwa ini adalah tahun pertama dalam kepemimpinan walikota, selama ini ia masih menganggap walikota dapat diajak berkomunikasi dan dapat menerima saran serta kritikan. Ia pun mengingatkan, bahwa tidak semua persoalan harus ditempuh melalui langkah politik seperti pengajuan hak interplesai, apalagi jika tidak ditemukan substansinya.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Menurutnya hal tersebut hanya akan menimbulkan kegaduhan dan ketidak dinamisan hubungan antara DPRD dan walikota, akibatnya perencanaan APBD serta program pembangunan kota akan terganggu dan tentu saja kepentingan warga kota yang akan dirugikan.
Maka terkait hal ini Yustinus kembali menegaskan bahwa partainya lebih memilih jalan komunikasi dengan memberikan evaluasi dan pengawasan kepada pemkot Mojokerto untuk sesegera mungkin menyelesaikan pengerjaan dari beberapa proyek yang mengalami putus kontrak.
Terakhir ketika ditanya tentang catatan apa saja yang diberikan terkait keputusan partainya untuk tidak mengajukan hak interpelasi, Politisi muda PDIP itu mengungkapkan beberapa hal; pertama, meminta kepada walikota untuk melakukan sidak ke semua titik lokasi proyek yang tertunda, dan untuk sekaligus bertemu langsung dan memberikan penjelasan kepada warga terkait komitmen pemkot untuk menyelesaikan proyek-proyek tersebut.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
Kedua, meminta kepada walikota untuk segera mungkin menyelesaikan pengerjaan proyek yang tertunda dengan menggunakan mekanisme penganggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiga, mengingatkan kepada wali kota dan jajarannya untuk lebih cermat dalam menjalankan mekanisme tender.
"Terkait hal ini, selaku pimpinan DPC kami telah menugaskan kepada anggota fraksi kami untuk dengan cermat mengawasi proses dan mekanisme penyelesaian pelaksanaan proyek-proyek yang tertunda agar berjalan sesuai dengan aturan," pungkas Ahmad Yustinus Ariyanto, Senin (2/3). (ris)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News