Polda Jatim Gerebek Kandang Sapi Gelonggongan di Sidoarjo

Polda Jatim Gerebek Kandang Sapi Gelonggongan di Sidoarjo DIGEREBEK – Inilah kandang dan tempat gelonggongan sapi, di Dusun Klagen Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang digerebek Polda Jatim, Selasa (23/12/2014) petang. foto: nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline)- Timsus Polda Jawa Timur menggerebek kandang sekaligus tempat praktek gelonggongan sapi di Dusun Kelagen Desa Tropodo Kecamatan Krian, Sidoarjo, Selasa (23/12/2014) petang. Di kandang milik H Wakil itu, polisi yang didampingi petugas Dinas Peternakan Jawa Timur, menemukan sebanyak 17 ekor sapi glonggongan yang siap kirim dan siap disembelih.

Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu dilakukan pada pukul 17:00 WIB. Tim khusus Polda Jawa Timur datang bersama Dinas petugas Dinas Peternakan Jawa Timur, ke tempat praktek penggelonggongan sapi yang diduga sudah beroperasi selama enam bulan tersebut.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

"Sudah enam bulan beroperasi," cetus Nur Komari (39), pelaku penggelonggongan saat di lokasi kejadian. Menurut Komari, dalam sehari penggelongongan itu kadang bisa mendapatkan 10 sapi dan terkadang 17 ekor. "Setelah itu dikirim ke tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Krian," ungkapnya.

Kompol Wayan Sunanda, Unit Reskrimsus menyatakan, praktek penggelonggongan sapi itu jelas merugikan para konsumen karena kualitas dagingnya berkurang. "Jelas ini sangat merugikan," katanya kepada wartawan, di lokasi kejadian.

Menurut Wayan, dalam pelanggaran ini pihaknya akan menetapkan pemilik serta dua pekerja sebagai tersangka. "Dalam kasus ini, kami menetapkan pemilik serta dua pekerja sebagai tersangka," ujar Kompol Wayan Sunanda.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Menurut Kompol Wayan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan Pasal 96 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal itu akan mengancam tersangka hukuman maksimal enam bulan dan denda Rp 5 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO