TUBAN, BANGSAONLINE.com - MM (41) seorang sopir ekspedisi asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditangkap BNNK Tuban saat membawa 1 klip sabu-sabu yang terbungkus kertas di dalam tas selempang.
Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana saat dikonfirmasi, Minggu (8/3) mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu (7/3) malam di Jalan Letda Sucipto, Keluruahan Perbon, Tuban. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, tim bergerak cepat dan melakukan penggeledahan kepada palaku.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Hasilnya, setelah digeledah ternyata pelaku telah membawa barang bukti berupa 1 klip sabu-sabu yang terbungkus kertas di dalam tas selempang.
"Karena terbukti membawa barang haram itu, lalu pelaku beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNK Tuban guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Made menambahkan, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti 1 tas selempang warna abu-abu oranye, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0, 53 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 buah HP Samsung Galaxy J2 warna hitam beserta SIM card di dalamnya, 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dan 1 buah korek api.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama inisial S. Sedangkan, pelaku sudah delapan bulan ini menggunakan narkotika jenis sabu dan sudah sepuluh kali menggunakan. Alasan pelaku, menggunakan narkotika sabu-sabu karena untuk menambah stamina agar tidak merasa lelah saat bekerja.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (A). UU RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," beber Made. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News