Polres Jember Sita 9.000 Butir Pil Koplo Siap Edar

Polres Jember Sita 9.000 Butir Pil Koplo Siap Edar Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menunjukkan barang bukti berupa pil koplo siap edar.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jember meringkus bandar pil koplo berinisial WES (30), warga Dusun Sambileren, Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun Wonokeling, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger.

Menurut Kasatreskoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, tersangka sempat ditangkap oleh warga Dusun Sonokeling, saat mengedarkan okerbaya jenis Trihexpenidyl dan Dexthrometrophan di sekitaran Kecamatan Puger.

Baca Juga: Usai Tragedi Pesta Miras yang Tewaskan 3 Orang, Polres Jember Gelar Sosialisasi di Desa Pancakarya

"Tapi saat ditangkap itu, tersangka sempat kabur selama 3 hari. Kemudian dapat kita tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, Jumat (6/3/2020) kemarin," kata Agung saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (9/3/2020).

Dari penangkapan itu, polisi menyita kurang lebih 4.320 butir pil Trihexyphenidil, dan 5080 butir pil Dexthrometrophan. "Diamankan juga satu buah HT yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi," sambungnya.

Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami penyidikan kasus ini, untuk memgetahui jaringan dari tersangka.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi

"Masih kami kembangkan kasusnya, serta dari mana tersangka mendapatkan suplai pil koplo tersebut," tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam terjerat pasal 196 subsider pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (ata/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO