Komisi I Ingatkan Bupati Sambari: Tak Boleh Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilbup 2020

Komisi I Ingatkan Bupati Sambari: Tak Boleh Lakukan Mutasi Pejabat Jelang Pilbup 2020 Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto (kiri) bersama Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, dan Wongso Negoro saat memberikan keterangan pers. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi I , Jumanto mengingatkan Bupati Sambari Halim Radianto menjelang pelaksanaan Pilbup Gresik 2020, agar tak melakukan mutasi pejabat.

"Saya mengingatkan kepada , khususnya Pak Bupati tak boleh mutasi pejabat delapan bulan menjelang pelaksanaan Pilbup Gresik 23 September," ujar Jumanto kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (10/3).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Hal ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian yang mengeluarkan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," imbuhnya.

Larangan Mandagri tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) Kemendagri. Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

SE itu berlaku selama delapan bulan sejak Januari 2020 hingga pencoblosan 23 September. "Jadi, larangan Mendagri ini dikeluarkan dalam rangka menjaga netralitas ASN/PNS saat berlangsungnya Pilkada serentak," papar Anggota Fraksi PDIP ini.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Jangan sampai menjelang pilkada serentak ini dimanfaatkan kepala daerah untuk mutasi pejabat atau ASN yang pro calon incumbent," ungkapnya.

Jumanto juga menjelaskan, bahwa larangan kepala daerah melakukan mutasi berpedoman pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada. Mengacu peraturan itu, mutasi pejabat oleh kepala daerah dilarang, kecuali atas izin Kemendagri.

"Jadi, tak diperbolehkan dilaksanakan pemindahan, mutasi pejabat di daerah yang ada pilkadanya, kecuali ada izin pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri," urai Jumanto.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Ia mengutip pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, yang menyebutkan larangan pejabat melakukan mutasi sebelum penetapan pasangan calon (paslon) pilkada.

Tepatnya, mulai Januari 2020. Kemudian Pasal 190 menyebut orang yang melanggar diancam penjara maksimal enam bulan dan dan denda Rp 6 juta.

Namun demikian, tambah Jumanto, Mendagri memberikan toleransi bagi kepala daerah yang wilayahnya menggelar pilkada serentak untuk pengisian jabatan. "Jadi, ada pengecualian untuk pengisian jabatan kosong. Misalnya ada pejabat meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya. Namun, pengisian jabatan itu tetap harus melalui persetujuan Kemendagri," terangnya.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Pada kesempatan ini, Jumanto juga menyatakan bahwa SE Mendagri juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu di kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah (KPU).

Langkah ini dilakukan, karena Mendagri tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Jangan sampai penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatan yang menjadi jantungnya KPU dirombak delapan bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat mengganggu kinerja di lembaga penyelenggara Pilkada," pungkasnya. (hud/rev)

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO