PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polres Ponorogo menggelar rilis pers pengungkapan kasus perederan pil double L di wilayah hukum Mlarak dan Balong, Kamis (12/3).
Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan jajarannya dari Polsek Mlarak berhasil mengamankan seorang pengedar pil koplo atas nama Fiad Ainudin warga Desa Gontor. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan pil jenis double L sebanyak 1.976 butir.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Di tempat yang berbeda, Polsek Balong juga berhasil mengamankan pelaku TP yang juga mengedarkan pil jenis double L. Saat diamankan, TP kedapatan membawa 9 pil yang disimpan di bungkus rokok.
Saat dilakukan pengembangan, pil tersebut didapat kedua pelaku dari seorang yang bernama Tole (DPO).
"Pengungkapan kasus pil double L tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pengedaran pil double L. Kemudian Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku dengan ditemukannya barang bukti obat jenis pil double L tesebut. Pelaku sengaja mengedarkan dan menjual pil tersebut kepada teman dekat melalui via WhatsApp," terang kapolres.
Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 196 atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukumam pidana penjara paling lama 10 tahun.(nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News