PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Edarkan obat terlarang jenis pil hexymer sebanyak 113 butir di sebuah warung kopi, HPN (20), Pemuda Dukuh Badegan Desa Pulung, Ponorogo diamankan Satuan Unit Reskrim Polsek Pulung, Rabu (2/9/2020).
Kapolsek Pulung, Iptu Hariyadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada sekitar akhir bulan Agustus 2020 lalu. Saat itu Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Pulung mendapatkan informasi bahwa di seputaran Desa/Kecamatan Pulung sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami segera melaksanakan serangkaian penyelidikan untuk mendapatkan keterangan pengedar dan pemakainya," ujarnya.
Dari penyelidikan tersebut, lanjutnya, pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, Anggota Satuan Unit Reskrim Polsek Pulung berhasil mengamankan seseorang berinisial MHM yang pada saat itu memiliki 520 butir pil hexymer warna kuning yang salah satu permukaannya ada tulisan huruf MF. Setelah diselidiki, MHM mengaku pernah menjual pil tersebut kepada HPN.
Sementara itu, ketika digeledah, dari tangan HPN petugas berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah 113 butir pil hexymer warna kuning.
Baca Juga: Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas, 2 Pemuda di Ponorogo Berhasil Diamankan
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196. (nov/rd/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News